Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian posita di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar hukum sebagai berikut :
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Amaq Serinata meninggal dunia pada tahun 1981 dan amak Semirah meninggal dunia pada tahun 1994 dan meninggalkan keturunan salah satunya yaitu DULASE (Penggugat)
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perdamaian Nomor: 01/1980 antara Amaq Serinata (Kakek Penggugat) dan Amaq Semirah (Ayah Penggugat) dengan Amaq Sinip dan Geles.
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa pada posita angka 2 yang terbagi atas dua obyek dan tetap dalam satu hamparan yaitu:
- Tanah sawah dengan sertipikat nomor: 00180, atas nama Tanggal alias Amaq Sipak (Tergugat 1) Luas: 22. 637 M2 yang terletak di dahulu orong serandam, desa penujak Kecamatan jonggat Selatan, dan sekarang dusun selawang, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara : dahulu Sawah Bapak Manap Dasan selewang
sekarang tanah Amaq Suaki
Sebelah Selatan: Dahulu Sawah Amaq Munasih Dasan selewang
Sekarang Tanah Gasih
Sebelah Barat : tanah Jumatri (tanah obyek sengkata 2.2)
Sebelah Timur: dahulu Sawah Guru Sitah Dasan selewang
Sekarang Tanah Gerip dan H. Hasim
- Tanah sawah dengan luas ± 75 Are (lebih kurang tujuh puluh lima are) /7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak dahulu di di orong serandam, desa penujak Kecamatan jonggat Selatan, dan sekarang dusun selawang, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara : dahulu Sawah Bapak Manap Dasan selewang
sekarang tanah Tuan Mursi
Sebelah Selatan: Dahulu Sawah Amaq Munasih Dasan selewang
Sekarang Tanah Gasih
Sebelah Barat : dahulu Sawah Amaq Sanusi Dasan selawang
sekarang tanah Pak Abdurrahman, tanah
Amaq Nuri dan tanah Amaq Saufi
Sebelah Timur: Tanah yang dikuasai tergugat 1, tergugat 2
dan tergugat 3(tanah obyek sengketa 2.1 dalam SHM 00180 atas nama Tanggal)
Adalah hak milik dari alm Amaq Serinta (Kakek Penggugat) dan alm Amaq Semirah (ayah Penggugat) dan diturunkan kepada Penggugat
- Menyatakan hukum Sah alat bukti yang diajukan Penggugat
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai,mengklaim miliknya atau peninggalan orang tuanya dan mempertahankan tanah obyek sengketa dibawah penguasaannya melalui gadai tanggap antara alm Amaq Sinip dan geles dengan Alm Amaq Raumin (ayah Tergugat 1, Tergugat 2, turut tergugat 2, turut tergugat 3, turut tergugat 4, turut tergugat 5, turut tergugat 6 dan turut tergugat 7) telah melanggar ketentuan Pasal 10 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan Luas Tanah Pertanian, serta membuatkan sertipikat hak milik dengan Nomor: 00180 dan tergugat 1 menggadaikan kepada Turut tergugat 1 serta penguasaan tanpa dasar dan alas hak yang jelas oleh Tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5 adalah Perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan tanah obyek sengketa dari kepemilikan Penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat, sertpikat hak milik Nomor: 00180 atas nama: Tanggal alias Amaq Sipak (Tergugat 1) Luas: 22. 637 M2, akta-akta baik jual beli maupun lainnya, gadai menggadai, SPPT-SPPT dan perbuatan hukum lainnya yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah obyek sengketa dari milik Penggugat adalah dinyatakan tidak berlaku/tidak sah, Batal menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dikesampingkan.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Praya terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun tanpa terkecuali yang mengalihkan dan sekarang ini secara nyata menguasai/ menggunakan tanah obyek sengketa untuk membayar ganti rugi secara materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat senilai sebagai berikut :
- Kerugian Materiil senilai Rp. 8.900.000.000,- (delapan Milyar Sembilan ratus juta rupiah)
- Kerugian Immateriil senilai Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum kepada para Tergugat dan turut tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya. Bilamana perlu dalam pelaksanaan pengosongan tanah obyek sengketa dapat minta bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia/TNI
- Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
- Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) mesikupun Para Tergugat melakukan upaya hukum lebih lanjut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya
yang ditimbulkan akibat perkara ini secara tanggung renteng.
------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki kebijaksanaan dan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo at bono). |