Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhammad Zubaidi, lahir di Eyat Nyiur pada tanggal 1 Juli 1959 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-26032024-0021 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Muhammad Halidi lahir di Eyat Nyiur, pada tanggal 1 Februari 1967 yang tercantum dalam Paspor Nomor AK023725 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|