Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada akta kelahiran dengan nomor 612/07474.1/capil tertanggal 2 oktober 2024 atasnama Muhammad Silahi lahir di lendang bile pada tanggal 15 Februari 1994 agas sesuai dengan akta kelahiran yang terbit dengan nomor : 612/07/474.1/Capil, tertanggal 16 Februari 2012 atas nama Silahi, lahir di Penuntut, pada tanggal 12 Juli 1990, Passport pemohon dan surat keterangan beda nama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|