Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa I SALIHIN, bersama sama dengan Terdakwa II SUKRI, Terdakwa III SUDIRMAN dan Terdakwa IV SAMSUL HADI, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.45 Wita, atau pada waktu-waktu lain di Bukan Maret ditahun 2025, bertempat di wilayah perairan Tanjungan Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indoensia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, yaitu Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita, ketika saksi ARDIANSYAH, SH dan saksi HERWAN ZULFAHMI dan saksi BHARAKA LALU AZWAR sebagai anggota KP.XXI-1002 Ditpolairud Polda NTB Crew kapal 1002 bersama dengan anggota melaksanakan patroli di seputaran Pantai Tanjung An Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB pada pukul 01.45 Wita. Kemudian melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal/perahu yang dicurigai, dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah dirakit, 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir serta 10 (sepuluh) buah Sumbu/Detonator dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa I SALIHIN, Selanjutnya 1 (satu) unit perahu motor BAROKAH diamankan Pos Polairud Kayangan di Dusun Menanga baris Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Provinsi NTB, sedangkan pelaku yang berada diatas kapal Barokah terdiri dari terdakwa I SALIHIN (sebagai Nahkoda), Terdakwa II SUKRI (sebagai ABK), Terdakwa III SUDIRMAN (sebagai ABK), dan Terdakwa IV SAMSUL HADI (sebagai ABK) dan barang bukti lainnya diamakan menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00, Terdakwa I, II, III, dan IV berangkat bersama-sama dari Dusun Seriwe Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB menggunakan perahu Barokah dengan membawa bahan peledak/bom ikan 3 (tiga) buah bahan peledak /bom ikan yang sudah dirakit menjadi 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir serta 10 (sepuluh) bahan sumbu/Detonator. Adapun tujuan para Terdakwa berangkat menuju ke wilayah Perairan Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB dan perairan Lombok Barat Provinsi NTB untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Sesampainya para Terdakwa di Perairan Tanjung An Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, yaitu pada pukul 18.00 wita, Ketika menurunkan jangkar untuk istirahat dan akan meneruskan perjalanan esoknya, Penyidik Polairud Polda NTB yang sedang berpatroli mendapatkan para Terdakwa dan melakukan pemeriksaan selanjutnya dibawa dan diamankan beserta Barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polairud Polda NTB didapat muatan dari 1 (satu) unit Perahu Motor dengan nama BAROKAH dengan ciri-ciri berwarna biru pada bagian Lambung bagian atas berwarna putih dan bagian depan kepala berwarna merah dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha dan 40 Pk Merk YAMAHA yaitu:
- 6 (enam) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis Pertalite total 210 (dua ratus sepuluh) liter;
- 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir;
- 3 (tiga) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah dirakit;
- 10 (sepuluh) buah Sumbu/Detonator;
- 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
- 2 (dua) Roll selang warna kuning;
- 4 (empat) buah Dakor;
- 2 (dua) kaca mata selam;
- 2 (dua) senter;
- 2 (dua) pasang sepatu katak;
- 4 (buah) buah panah ikan;
- 1 (satu) buah Kompresor warna biru merk Puma.
- 11 (sebelas) buah pemberat;
- 3 (tiga) buah serokan;
- 5 (lima) buah Jaring udang
- Bahwa tujuan para Terdakwa di Perairan Selong Belanak Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB adalah untuk melakukan penangkapan Ikan menggunakan bahan peledak/Bom ikan dan adapun tugas masing-masing Terdakwa pada saat itu adalah:
- Terdakawa I SALIHIN (Nahkoda) bertugas melempar bom ikan dan menyelam menyerok ikan;
- Terdakwa II SUKRI (ABK) bertugas sebagai pemegang mesin perahu motor dan mesin kompresor;
- Terdakwa III SUDIRMAN (ABK) bertugas memegang selang pada saat melaut;
- Terdakwa IV SAMSUL HADI (ABK) bertugas menyelam.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, II, III, dan Terdakwa IV membawa bahan bahan peledak dan sejenis tidak mendapat izin dari dinas terkait dan dikhawatirkan akan merusak sumber daya ikan dan atau lingkungannya seperti terumbu karang dan biota laut lainnya.
------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa I SALIHIN, bersama sama dengan Terdakwa II SUDIRMAN, Terdakwa III SUKRI dan terdakwa IV SAMSUL HADI, pada hari, pada hari, selasa tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 01.45 wita, atau pada waktu-waktu lain di Bulan Maret ditahun 2025, bertempat di wilayah perairan Tanjungan Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penagkap ikan yang dilarang sebagaimana pasal 9, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Ketika saksi ARDIANSYAH, SH dan saksi HERWAN ZULFAHMI dan saksi BHARAKA LALU AZWAR sebagai anggota KP.XXI-1002 Ditpolairud Polda NTB Crew Kapal 1002 bersama dengan anggota melaksanakan patroli di seputaran Pantai Tanjung An Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Provinsi NTB pada pukul 01.45 Wita. Kemudian melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit perahu motor yang dicurigai, dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah dirakit 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir serta 10 (sepuluh) buah Sumbu/Detonator dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa I SALIHIN, Selanjutnya 1 (satu) unit perahu motor dengan nama BAROKAH diamankan Pos Polairud Kayangan di Dusun Menanga baris Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Provinsi NTB, sedangkan pelaku yang berada diatas kapal Barokah terdiri dari Terdakwa I SALIHIN (sebagai Nahkoda), Terdakwa II SUKRI (sebagai ABK), Terdakwa III SUDIRMAN (sebagai ABK), dan Terdakwa IV SAMSUL HADI (sebagai ABK) dan barang bukti lainnya diamakan menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari senin tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00, Para Terdakwa berangkat bersama sama dari Dusun Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dengan menggunakan perahu motor dengan nama BAROKAH dengan membawa bahan peledak/bom ikan 3 (tiga) buah bahan peledak /bom ikan yang sudah dirakit menjadi 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir serta 10 (sepuluh) bahan sumbu/Detonator. Adapun tujuan para Terdakwa berangkat menuju ke wilayah perairan Selong Belanak Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Provinsi NTB dan perairan Lombok barat Provinsi NTB untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Sesampainya para terdakwa di Perairan Tanjung an Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, yaitu pada pukul 18.00 wita, Ketika menurunkan jangkar untuk istirahat dan akan meneruskan perjalanan esoknya, Penyidik Polaairud Polda NTB yang sedang berpatroli mendapatkan para terdakwa dan melakukan pemeriksaan selanjutnya dibawa dan diamankan beserta Barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polairud Polda NTB didapat muatan dari 1 (satu) unit Perahu Motor dengan nama BAROKAH dengan ciri-ciri berwarna biru pada bagian Lambung bagian atas berwarna putih dan bagian depan kepala berwarna merah dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha dan 40 Pk Merk YAMAHA, yaitu:
- 6 (enam) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis Pertalite total 210 (dua ratus sepuluh) liter;
- 4 (empat) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan ukuran botol bir;
- 3 (tiga) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah dirakit;
- 10 (sepuluh) buah Sumbu/Detonator;
- 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
- 2 (dua) Roll selang warna kuning;
- 4 (empat) buah Dakor;
- 2 (dua) kaca mata selam;
- 2 (dua) senter;
- 2 (dua) pasang Sepatu Katak;
- 4 (buah) Buah panah Ikan;
- 1 (satu) buah Kompresor warna Biru Merk Puma;
- 11(sebelas) buah Pemberat;
- 3 (tiga) buah serokan;
- 5 (lima) buah Jaring udang.
- Bahwa tujuan Para Terdakwa di Perairan Selong Belanak Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Provinsi NTB adalah untuk melakukan penangkapan Ikan menggunakan bahan peledak/Bom ikan dan Adapun tugas tugas masing Terdakwa I, II, III, dan IV pada saat itu adalah:
- Terdakawa I SALIHIN (Nahkoda) bertugas melempar bom ikan dan menyelam menyerok ikan;
- Terdakwa II SUKRI (ABK) bertugas sebagai pemegang mesin perahu motor dan mesin kompresor;
- Terdakwa III SUDIRMAN (ABK) bertugas memegang selang pada saat melaut;
- Terdakwa IV SAMSUL HADI (ABK) bertugas menyelam.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, II, III, dan IV membawa bahan bahan peledak dan sejenis tidak mendapat izin dari dinas terkait dan dikhawatirkan akan merusak sumber daya ikan dan atau lingkungannya seperti terumbu karang dan biota laut lainnya.
-----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |