Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pya 1.Arin Pratiwi Quarta, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
SAMSUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/N.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arin Pratiwi Quarta, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------------Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang" yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa SAMSUL HADI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Prewo Bawak Bagek, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor Grand menuju Pringgarata kemudian Terdakwa menuju Desa Sintung dan berhenti di jembatan yang sepi sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON bersama Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA melewati jembatan tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR yang datang dari arah barat kemudian Terdakwa segera memberhentikan sepeda motor tersebut.
  • Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON dan Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA motor yang Terdakwa kendarai mati dan tidak dapat berjalan sehingga meminta untuk dibantu mendorong sepeda motor tersebut untuk mencari temannya, kemudian setelah sampai di jalan tanjakan Dusun Selakan, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON tidak mampu untuk mendorongnya sehingga Terdakwa meminta Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON untuk mengantarnya dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON, sedangkan Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA diminta untuk menunggu di pinggir Jalan Raya Dusun Selakan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON mengendarai sepeda motor tersebut hingga sampai di Dasan Baru Timur, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda tersebut dan meminta kepada Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON untuk turun dari sepeda motor dengan alasan untuk menjemput ibu Terdakwa, setelah itu Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON menunggu  lama namun Terdakwa tidak kunjung datang. dan membawa sepeda motor Honda Vario milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON pulang ke rumah Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON.
  • Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON pulang ke rumah Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON, setelah itu Terdakwa menguasai dan memakai sepeda motor tersebut selama seminggu Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) di Desa Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan tujuan meminta kepada Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) untuk mencarikan pembeli sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR. Setelah itu Sdr, SAHRUL Alias BELIH (DPO) berhasil menjual sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR kepada orang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang hasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisa uang dari hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  menguasai dan menjual sepeda motor Honda Vario  dengan Nomor Polisi DR 2501 ND milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON mengakibatkan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON dan Saksi JALALAIN MANSUR mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------------Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Murbaya, Kecamatan Pronggarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa SAMSUL HADI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Prewo Bawak Bagek, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor Grand menuju Pringgarata kemudian Terdakwa menuju Desa Sintung dan berhenti di jembatan yang sepi sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON bersama Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA melewati jembatan tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR yang datang dari arah barat kemudian Terdakwa segera memberhentikan sepeda motor tersebut.
  • Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON dan Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA motor yang Terdakwa kendarai mati dan tidak dapat berjalan sehingga meminta untuk dibantu mendorong sepeda motor tersebut untuk mencari temannya, kemudian setelah sampai di jalan tanjakan Dusun Selakan, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON tidak mampu untuk mendorongnya sehingga Terdakwa meminta Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON untuk mengantarnya dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON, sedangkan Anak Saksi ALVIAN UKRI DIANDRA diminta untuk menunggu di pinggir Jalan Raya Dusun Selakan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON mengendarai sepeda motor tersebut hingga sampai di Dasan Baru Timur, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda tersebut dan meminta kepada Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON untuk turun dari sepeda motor dengan alasan untuk menjemput ibu Terdakwa, setelah itu Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON menunggu  lama namun Terdakwa tidak kunjung datang. dan membawa sepeda motor Honda Vario milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON pulang ke rumah Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON.
  • Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON pulang ke rumah Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON, setelah itu Terdakwa menguasai dan memakai sepeda motor tersebut selama seminggu dan keesokan harinya Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut menuju rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) di Desa Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan tujuan meminta kepada Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) untuk mencarikan pembeli sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR. Setelah itu Sdr, SAHRUL Alias BELOH (DPO) berhasil menjual sepeda motor merk Honda Vario Type L1F02N36L1 dengan Nomor Polisi DR 2501 ND, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka: MH1JMC113FK277929, Nomor Mesin: JMC1E1277947, STNK an Saksi JALALAIN MANSUR kepada orang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang hasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. SAHRUL Alias BELOH (DPO) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisa uang dari hasil menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  menguasai dan menjual sepeda motor Honda Vario  dengan Nomor Polisi DR 2501 ND milik Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON yang masih dalam keadaan proses kredit tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON mengakibatkan Anak Saksi ZAKARIA M. WASHINGTON dan Saksi JALALAIN MANSUR mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya