Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Pya BAIQ HAFIZAH JAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ HAFIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM TRISNO PERDANA, S.HBAIQ HAFIZAH
Tergugat
NoNama
1JAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HJ. KARTINI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil serta alasan – alas an diatas maka Penggugat Mohon Kepada Ketua  Pengadilan Negeri Praya dan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum bahwa tanah sengketa Merupakan tanah milik alm HAJI ABD. LAZIM orangtua Penggugat yang diperoleh dari jual – beli dengan MAMIQ MURNI ALIAS HAJI MUHTAR Surat Pernyataan Jual – Beli Tanah Pertanian Berupa Sawah tertanggal 13 April 1987. Yang tercantum dalam Pipil No. 7513 Persil No. 147 b Klas IV ,Luas asal : 0.660 Ha sedangkan yang di Jual Seluas 0.050 Ha oleh Penjual MAMIQ MURNI ALIAS HAJI MUHTAR kepada Pembeli HAJI ABD. LAZIM ( Orangtua Penggugat) yang terletak diwilayah Lingkungan Pancor, Kelurahan Semayan;
  3. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa Oleh Tergugat tanpa izin Penggugat, dan Tindakan Tergugat tidak mau mengembalikan tanah sengketa  kepada Penggugat bahkan mensertifikatkan tanah Penggugat (dahulu milik almarhum HAJI ABD. LAZIM) ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 378 ,Kelurahan Semayan, Surat Ukur Nomor. 135/Semayan/2002 tanggal 5 November 2002 dengan Luas 280 M2 atas nama JAMALUDIN /Tergugat. Yang selanjutnya diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Nomor. 378 ,Kelurahan Semayan, Surat Ukur Nomor. 135/Semayan/2002 tanggal 5 November 2002 dengan Luas 280 M2 atas nama JAMALUDIN /Tergugat Tidak memiliki kekuatan Hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat yang terbit diatas Obyek tanah Sengketa akibat Perbuatan melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki Kekuatan Hukum ;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril Sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); ditambah kerugian materil Penggugat Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga berjumlah keseluruhan Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) ;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa ; 
  8. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah Obyek sengketa serta menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak