Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa Terdakwa ISKANDAR MUHTAR Alias ISKANDAR pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Januari 2023 bertempat di sebuah warung di Jalan Gajah Mada, Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI bertemu dengan seorang bernama Sdri. LINA dan Saksi membicarakan mengenai keinginannya untuk bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi, kemudian Sdri. LINA mengenalkannya kepada Terdakwa yang merupakan sponsor pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, setelah itu Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diminta untuk melengkapai persyarayan sebagai tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi oleh Terdakwa melalui Sdri. LINA berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, surat vaksin dan hasil medikal yang semua persyaratan tersebut kemudian dipenuhi oleh Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya pada saat proses perekrutan tersebut Terdakwa menjanjikan kepada MAESARANI KURNIA LESTARI antara lain bahwa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dikirim bekerja menggunakan jalur resmi (Syarikah) ke Arab Saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang akan diterima 1200 Riyal atau sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), diberikan visa kerja selama 2 (dua) tahun dan akan diberikan uang saku sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebelum diberangkatkan oleh Terdakwa ke Arab Saudi serta diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan di Negara Arab Saudi.
- Bahwa untuk keperluan tersebut Terdakwa bekerjasama dengan pihak perekrut tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan telah menyiapkan biaya pemberangkatan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI pada saat berangkat ke Negara Arab Saudi yang Terdakwa terima dari pihak perekrut tenaga kerja di Arab Saudi yaitu sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Yang pertama dikirim sebesar 4000 Riyal atau sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rencana penggunaan sebagai berikut :
- Uang saku sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Biaya Tiket Pesawat Lombok-Jakarta sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Biaya Stem Visa (Sidik Jari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Yang kedua dikirim sebesar 6500Riyal sekitar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dengan rencana penggunaan sebagai berikut :
- Biaya Tiket (PP) Jakarta-Arab Saudi dan Handeling sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Uang saku sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Untuk keuntungan Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dari jumlah uang yang diterima Terdakwa t sebelum Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diberangkatkan ke Negara Arab Saudi untuk bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi, Terdakwa telah berikan kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pertama sekitar tanggal 13 Januari 2023 sebelum berangkat dari Lombok menuju Jakarta diberikan oleh Terdakwa melalui Sdri. LINA secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Kedua pada tanggal 7 Februari 2023 diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dengan cara di transfer ke Rekening Bank BSI dengan Nomor 719089568 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sedangkan untuk biaya Stem Visa (Sidik Jari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI karena sebelumnya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI telah memiliki Paspor saat bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia ke negara Arab Saudi yang dibuat di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada tahun 2019, demikian juga dengan biaya Tiket (PP) Jakarta-Arab Saudi dan Handeling sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sebagiannya tidak dipergunakan untuk membiayai kepulangan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dari negara Arab Saudi ke negara Indonesia.
- Bahwa setelah semuanya proses keberangkatan telah disepakati antara Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dan Terdakwa, kemudian dilakukan proses pemberangkatannya yaitu:
- Pada awal bulan Januari 2023 Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dari rumah Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di Tenganan RT/RW 012/000, Desa Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, di rumah Terdakwa tersebut Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ditampung selama 1 (satu) malam, setelah itu keesokan harinya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI menuju Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid untuk diberangkatkan ke Jakarta.
- Setiba Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di Bandara Soetta - Cengkareng, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dibawa oleh teman Terdakwa yaitu Sdri. ROHILI untuk ditampung disebuah penampungan berupa kos-kosan yang berada di daerah Cibubur - Jakarta Timur selama sekitar 15 (lima belas) hari, saat berada di penampungan Terdakwa sering menemui Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dan mengatakan sedang mengurus pemberangkatan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI. Namun kondisi saat itu tidak memenungkinkan karena banyaknya razia dan penangkapan di Bandara Soetta - Cengkareng kemudian Terdakwa mengalihkan pemberangkatan menuju Arab Saudi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Denpasar dan atas permintaan Terdakwa kepada Sdri. ROHILI kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dipindahkan oleh Sdri. ROHILI dari penampungan di Jakarta menuju ke Bali dengan menggunakan transportasi darat berupa bus, setibanya di Bali Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memindahkan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ke penampungan di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. USMAN berada di daerah Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali selama 2 (dua) malam atau 3 (tiga) hari.
- Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023, Terdakwa meminta kepada Sdr. USMAN untuk membawa dari penampungan tersebut dan mengantarkan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali untuk keberangkan menuju negara Arab Saudi, saat Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tiba di bandara Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh seseorang bernama Sdr. KADEK yang merupakan teman Terdakwa yang diminta oleh Terdakwa untuk memberikan tiket tujuan Negara Arab Saudi kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI , setelah menerima tiket tersebut Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI kemudian masuk ke ruang tunggu untuk keberangkat menuju Malaysia lalu transit di Filipina kemudian transit kembali di Oman hingga tiba di Riyadh Negara Arab Saudi.
- Setibanya di Bandara Riyadh Negara Arab Saudi pada tanggal 3 Februari 2023, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh seorang laki-laki yang kemudian membawa kesebuah rumah untuk beristrahat kemudian berangkat kembali menggunakan transportasi darat untuk menuju rumah calon majikan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI yang berada di daerah Turaif dengan menempuh waktu perjalanan selama 20 jam.
- Sesampainya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di rumah majikannya tersebut, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dikirim bekerja menggunakan jalur resmi (Syarikah) ke negara Arab Saudi namun pada kenyataannya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi dengan menggunakan jalur tidak resmi dan diberangkatkan dengan menggunakan visa ziarah yang masa habisnya hanya 3 (tiga) bulan sehingga pada saat visa tersebut telah habis, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ditangkap dan dipenjara pihak otoritas Arab Saudi selama 1 (satu) bulan karena dianggap over stay.
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang akan diterima 1200Riyal atau sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun dalam faktanya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji 1000Riyal atau Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang tidak sesuai dengan janji awal perekrutan dan bekerja dirumah majikan selama 18 (delapan belas) bulan namun hanya diberikan gaji selama 12 (dua belas) bulan saja sedangkan 6 (enam) bulan sisanya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak diberikan gaji oleh majikan.
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan di Negara Arab Saudi akan tetapi saat bekerja di Negara Arab Saudi, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan bahkan mengalami percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh majikan laki-laki dan mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan dengan cara memukul badan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dengan menggunakan kabel yang mengakibatkan luka-luka pada badan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI.
- Bahwa Terdakwa membawa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi tersebut dengan tidak diberangkatkan melalui perusahaan yang resmi atau yang memiliki Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri melainkan direkrut secara perorangan untuk dikirim ke agen lainnya dan selain itu Terdakwa menyalurkan atau membawa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebagai Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan tidak memiliki izin pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak dibekali keterampilan kerja, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak memiliki dokumen perjanjian kontrak kerja, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak memiliki Asuransi Keselamatan Kerja sebagai dasar perlindungan sehingga Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI mengalami eksploitasi di Negara Arab Saudi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------Bahwa Terdakwa ISKANDAR MUHTAR Alias ISKANDAR pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Januari 2023 bertempat di sebuah warung di Jalan Gajah Mada, Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI bertemu dengan seorang bernama Sdri. LINA dan Saksi membicarakan mengenai keinginannya untuk bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi, kemudian Sdri. LINA mengenalkannya kepada Terdakwa yang merupakan sponsor pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, setelah itu Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diminta untuk melengkapai persyarayan sebagai tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi oleh Terdakwa melalui Sdri. LINA berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, surat vaksin dan hasil medikal yang semua persyaratan tersebut kemudian dipenuhi oleh Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya pada saat proses perekrutan tersebut Terdakwa menjanjikan kepada MAESARANI KURNIA LESTARI antara lain bahwa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dikirim bekerja menggunakan jalur resmi (Syarikah) ke Arab Saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang akan diterima 1200 Riyal atau sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), diberikan visa kerja selama 2 (dua) tahun dan akan diberikan uang saku sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebelum diberangkatkan oleh Terdakwa ke Arab Saudi serta diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan di Negara Arab Saudi.
- Bahwa untuk keperluan tersebut Terdakwa bekerjasama dengan pihak perekrut tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan telah menyiapkan biaya pemberangkatan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI pada saat berangkat ke Negara Arab Saudi yang Terdakwa terima dari pihak perekrut tenaga kerja di Arab Saudi yaitu sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Yang pertama dikirim sebesar 4000 Riyal atau sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rencana penggunaan sebagai berikut :
- Uang saku sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Biaya Tiket Pesawat Lombok-Jakarta sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Biaya Stem Visa (Sidik Jari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Yang kedua dikirim sebesar 6500Riyal sekitar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dengan rencana penggunaan sebagai berikut :
- Biaya Tiket (PP) Jakarta-Arab Saudi dan Handeling sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Uang saku sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Untuk keuntungan Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dari jumlah uang yang diterima Terdakwa t sebelum Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diberangkatkan ke Negara Arab Saudi untuk bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi, Terdakwa telah berikan kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pertama sekitar tanggal 13 Januari 2023 sebelum berangkat dari Lombok menuju Jakarta diberikan oleh Terdakwa melalui Sdri. LINA secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Kedua pada tanggal 7 Februari 2023 diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dengan cara di transfer ke Rekening Bank BSI dengan Nomor 719089568 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sedangkan untuk biaya Stem Visa (Sidik Jari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI karena sebelumnya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI telah memiliki Paspor saat bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia ke negara Arab Saudi yang dibuat di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada tahun 2019, demikian juga dengan biaya Tiket (PP) Jakarta-Arab Saudi dan Handeling sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sebagiannya tidak dipergunakan untuk membiayai kepulangan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dari negara Arab Saudi ke negara Indonesia.
- Bahwa setelah semuanya proses keberangkatan telah disepakati antara Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dan Terdakwa, kemudian dilakukan proses pemberangkatannya yaitu:
- Pada awal bulan Januari 2023 Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil dari rumah Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di Tenganan RT/RW 012/000, Desa Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, di rumah Terdakwa tersebut Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ditampung selama 1 (satu) malam, setelah itu keesokan harinya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI menuju Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid untuk diberangkatkan ke Jakarta.
- Setiba Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di Bandara Soetta - Cengkareng, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dibawa oleh teman Terdakwa yaitu Sdri. ROHILI untuk ditampung disebuah penampungan berupa kos-kosan yang berada di daerah Cibubur - Jakarta Timur selama sekitar 15 (lima belas) hari, saat berada di penampungan Terdakwa sering menemui Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dan mengatakan sedang mengurus pemberangkatan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI. Namun kondisi saat itu tidak memenungkinkan karena banyaknya razia dan penangkapan di Bandara Soetta - Cengkareng kemudian Terdakwa mengalihkan pemberangkatan menuju Arab Saudi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Denpasar dan atas permintaan Terdakwa kepada Sdri. ROHILI kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dipindahkan oleh Sdri. ROHILI dari penampungan di Jakarta menuju ke Bali dengan menggunakan transportasi darat berupa bus, setibanya di Bali Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memindahkan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ke penampungan di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. USMAN berada di daerah Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali selama 2 (dua) malam atau 3 (tiga) hari.
- Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023, Terdakwa meminta kepada Sdr. USMAN untuk membawa dari penampungan tersebut dan mengantarkan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali untuk keberangkan menuju negara Arab Saudi, saat Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tiba di bandara Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh seseorang bernama Sdr. KADEK yang merupakan teman Terdakwa yang diminta oleh Terdakwa untuk memberikan tiket tujuan Negara Arab Saudi kepada Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI , setelah menerima tiket tersebut Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI kemudian masuk ke ruang tunggu untuk keberangkat menuju Malaysia lalu transit di Filipina kemudian transit kembali di Oman hingga tiba di Riyadh Negara Arab Saudi.
- Setibanya di Bandara Riyadh Negara Arab Saudi pada tanggal 3 Februari 2023, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dijemput oleh seorang laki-laki yang kemudian membawa kesebuah rumah untuk beristrahat kemudian berangkat kembali menggunakan transportasi darat untuk menuju rumah calon majikan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI yang berada di daerah Turaif dengan menempuh waktu perjalanan selama 20 jam.
- Sesampainya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI di rumah majikannya tersebut, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dikirim bekerja menggunakan jalur resmi (Syarikah) ke negara Arab Saudi namun pada kenyataannya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi dengan menggunakan jalur tidak resmi dan diberangkatkan dengan menggunakan visa ziarah yang masa habisnya hanya 3 (tiga) bulan sehingga pada saat visa tersebut telah habis, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI ditangkap dan dipenjara pihak otoritas Arab Saudi selama 1 (satu) bulan karena dianggap over stay.
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang akan diterima 1200Riyal atau sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun dalam faktanya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga dengan gaji 1000Riyal atau Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang tidak sesuai dengan janji awal perekrutan dan bekerja dirumah majikan selama 18 (delapan belas) bulan namun hanya diberikan gaji selama 12 (dua belas) bulan saja sedangkan 6 (enam) bulan sisanya Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak diberikan gaji oleh majikan.
- Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI akan diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan di Negara Arab Saudi akan tetapi saat bekerja di Negara Arab Saudi, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak diberikan perlindungan selama bekerja dirumah majikan bahkan mengalami percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh majikan laki-laki dan mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan dengan cara memukul badan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI dengan menggunakan kabel yang mengakibatkan luka-luka pada badan Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI.
- Bahwa Terdakwa membawa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Negara Arab Saudi tersebut dengan tidak diberangkatkan melalui perusahaan yang resmi atau yang memiliki Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri melainkan direkrut secara perorangan untuk dikirim ke agen lainnya dan selain itu Terdakwa menyalurkan atau membawa Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI sebagai Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan tidak memiliki izin pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak dibekali keterampilan kerja, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak memiliki dokumen perjanjian kontrak kerja, Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI tidak memiliki Asuransi Keselamatan Kerja sebagai dasar perlindungan sehingga Saksi MAESARANI KURNIA LESTARI mengalami eksploitasi di Negara Arab Saudi.
- Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku bahwa orang perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), adapun yang dapat melakukan perekrutan dan atau penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah perusahaan yang memiliki Badan Usaha yang terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), apabila tidak memiliki izin, maka tidak dibenarkan melakukan perekrutan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia.
- Bahwa Terdakwa adalah orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa memiki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Tenaga Kerja dalam melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.------- |