Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Sarini lahir di Aik Ampat pada tanggal 31 Desember 1968 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22012025-0083 tertanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Rini Sari Bt Lemak Raimin lahir di Lombok Tengah pada tanggal 2 Maret 1974 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C8740669 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,
|