| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. RIZAL HARIS bersama saksi RIAN SUBANDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2025 bertempat di kos-kosan tepatnya di Lingk. Meteng, Kel. Perapen, Kec. Praya, Kab. Loteng atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa menelepon saksi RIAN SUBANDI dan mengajak untuk melakukan pencurian dan saat itu saksi RIAN SUBANDI menyetujuinya kemudian terdakwa pergi menjemput terdakwa dirumahnya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RIAN SUBANDI berboncengan pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju Praya untuk mencari tempat mencuri. Sekitar jam 01.00 Wita terdakwa bersama saksi RIAN SUBANDI menemukan kos yang gerbangnya terbuka yang beralamat di Lingk. Meteng, Kel, Prapen, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi RIAN SUBANDI menunggu diluar kos tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa masuk ke dalam halaman kos kemudian mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor polisi DR 2857 UN, yang merupakan milik anak saksi MUHAMMAD NOVAL yang diparkir oleh anak saksi MUHAMMAD NOVAL di dalam halaman kosan tersebut dengan cara terdakwa memasukkan kunci leter T kedalam lubang kunci sepeda motor tersebut kemudian memutarnya dengan keras yang menyebabkan kunci kontak sepeda motor menjadi rusak dan kunci stangnya terbuka namun karena kunci leter T yang digunakan oleh terdakwa patah dan tertinggal didalam lubang kunci sepeda motor, sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan namun karena kunci stangnya sudah terbuka selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman kos kosan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RIAN SUBANDI menggeret sepeda motor yang telah berhasil diambil dari kosan tersebut dengan cara saksi RIAN SUBANDI yang menaiki sepeda motor yang baru diambil oleh terdakwa tersebut sedangkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya mendorong sepeda motor yang dinaiki oleh saksi RIAN SUBANDI tersebut yang kemudian disembunyikan didalam rumah sdr. ANDI alias BURIK (DPO).
- Bahwa Terdakwa bersama saksi RIAN SUBANDI telah mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor polisi DR 2857 UN, yang merupakan milik anak saksi MUHAMMAD NOVAL dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni anak saksi MUHAMMAD NOVAL.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP |