Petitum |
Berdasarkan alassan-alasan tersbut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadailan Negeri Praya untuk memeriksa dan menngabulkan permohanan ini degan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohanan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon semula NURHIDAYATULLAH lahir di Montong Lomak, 09 Januari 2002 menjadi NURHIDAYATULLAH lahir di Montong Lomak, 09 Januari 2005 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor : DN-23/D-SMP/13/ 2432654;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|