Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pya 1.H.MUHAMMAD NUR RUSHAN,ST.Alias HOK M.NUR ST
2.SUHERMAN
1.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
2.Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat 02
Pemohon
NoNama
1H.MUHAMMAD NUR RUSHAN,ST.Alias HOK M.NUR ST
2SUHERMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
2Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertandatangan di bawah ini ; ......................................................................

INDI SURYADI, SH kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat berkantor di Jalan Terusan Raberas Komplek Bukit Berlian Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SK.HK.Pid/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 bertindak untuk dan atas nama : ...........................................................................................

 

  1. H. MUHAMMAD NUR RUSHAN, ST Alias HOK M. NUR ST, Tempat dan Tanggal lahir Sumbawa 25 Mei 1973 Kewarganegeraan Indonesia Alamat                 Jl. Serayu I Blok C No. 3 BTN Kekalik Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekar Bela Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Pekerjaan Konsultan Teknik, selanjutnya di sebut PEMOHON I. ........................................

 

  1. SUHERMAN Tempat dan Tanggal Lahir Beleke 04 Januari 1974 Jenis Kelamin Laki-laki Kewarganegaraan Indonesia Alamat Jl Skip                       GG Scorpio No. 7 Gatep RT. 007 RW. 004 Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat Pekerjaan Pegawai Negeri, yang selanjutnya di sebut PEMOHON II. ............

 

Melawan

Presiden RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, selanjutnya di sebut TERMOHON. ........

 

Dan  

Komisi Pemberantasan Korupsi RI berkedudukan di Jalan H.R Rasuna Said RT 3 RW.1 Karet Setiabudi Sout Jakarta City 12920, selanjutnya di sebut TURUT TERMOHON ..............................................................................................................

 

OBYEK SENGKETA

  1. Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 atas nama PEMOHON I .................................................................
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 atas nama PEMOHON II ...............................................................
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-75/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni  2023 di untuk Pemohon I ......................................................................
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-73/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 di untuk Pemohon II......................................................................

Bahwa adapun dasar atau alasan di ajukan permohonan tersebut adalah sebagai berikut : .....................................................................................................

  1. Bahwa Pemohon I adalah Konsultan Pengawas yang di tugaskan dari badan usaha yang memenangkan lelang pengawasan pada pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017, yang dalam hal ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat itu adalah             Pemohon II. ........................................................................................................

 

  1. Bahwa penanganan masalah dugaan penyimpangan  badan usaha yang memenangkan lelang pengawasan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017 tidak pernah di sentuh oleh Termohon sementara pembayaran pengawasan dari pekerjaan tersebut di terima oleh perusahaan yang menugaskan Pemohon I, begitu pula pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga menurut hemat kami penanganan masalah tersebut syarat ada kepentingan Termohon guna mengaburkan pekerjaan sebelumnya seperti pekerjaan trase dan lain-lain yang bermasalah .........................................................................................................

 

  1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, Termohon bersurat kepada PPK Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah, yang mana surat tersebut di serahkan kepada Pemohon II yang sebenarnya Pemohon II sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK untuk kepentingan menghadiri pemeriksaan fisik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-6/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal                     14 Oktober 2021 ...................................................................................................

 

  1. Bahwa pada 01 Nopember 2021 Pemohon I dan Pemohon II mendapatkan Surat Panggilan dengan perihal permintaan keterangan pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2021 terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menghadap kepada : .........................
  • I Gusti Putu Suda Adnyana, SH ...................................................................
  • Catur Hidayat Putra, SH ................................................................................
  • Iwan Gustiawan, SH .....................................................................................
  • Deni Niswansyah, SH ....................................................................................
  • Indara Gunawan, SH ...................................................................................
  • Vidya Novianti Charlan, SH .........................................................................
  • Vini Angeline, SH ..........................................................................................
  • Dwi Dutha Arie Sampurna, SH ......................................................................

 

  1. Bahwa dasar pemanggilan tersebut adalah : ..................................................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021  untuk Pemohon I ..............................................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 untuk Pemohon II ..............................................

 

  1. Bahwa dengan adanya 3 (tiga) Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata Alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat yaitu : ................................................................
  • Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-6/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 .............................................................................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021..............................................................................

Merupakan bentuk Ketidakpastian Hukum yang berdampak negatif  atas diri Para Pemohon, karena tahapan-tahapan yang di tentukan oleh undang-undang guna mencapai tujuan dari penyelidikan tidak di lakukan oleh Termohon serta tidak berpedoman pada ketentuan hukum acara yang menyebabkan penyelidikan tersebut menjadi sia-sia, dengan sia-sianya penyelidikan sudah barang tentu Negara di rugikan akibat perbuatan Termohon dengan adanya fakta demikian melalui kesempatan ini sekaligus merupakan laporan terhadap Termohon sehingga dapat di tindak lanjuti dan di berikan sanksi tegas karena Termohon tidak mencerminkan Aparatur Pemerintahan yang baik .............

 

  1. Bahwa contoh kongkrit Termohon dalam melaksanakan penyelidikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yaitu .....................................................
  1. Penyelidikan tidak di dukung dengan barang bukti ...................................
  2. Pengeledahan di lakukan pada tahap Penyidikan sesuai dengan pemberitaan pada media yang di muat pada tanggal 08 Juni 2023 .....
  3. Badan usaha yang memenangkan pelelangan pengawasan tidak di periksa, karena pencairan dana pengawasan di lakukan oleh Pemohon II kerekening badan usaha, sehingga ketika Pemohon I di tetapkan ada perbuatan yang merugikan keuangan negara maka dengan otomatis dana yang di terima dari badan usaha tersebut  juga bermasalah ...........................................................................................
  4. Tidak ada kepastian kerugian negara yang di timbulkan ........................

 

  1. Bahwa meskipun penyelidikan yang di lakukan oleh Termohon tidak berdasarkan hukum, pada tanggal 30 Mei 2022 Pemohon I mendapatkan panggilan yang tidak di dasari dengan pro justitia untuk di dengarkan keterangannya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2022 pada jam 09,00 WITA untuk menghadap kepada : .....................................................................
  • Bratha Hariputra, SH.MH................................................................................
  • Herlambang Surya Arfa’i, SH .......................................................................
  • A.A Gede Agung Kusuma Putra, SH ...........................................................
  • Ni Made Sri Astri Utami, SH ...........................................................................
  • Dwi Dutha Arie Sampurna, SH .....................................................................
  • Reta Rusyana Primadani, SH ........................................................................
  • Imam Rahmat Faesal, SH .............................................................................

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal                          24 Mei 2022 ........................................................................................................

 

  1. Bahwa seharusnya sebelum di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata Alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat terlebih dahulu di evaluasi hasil kerja ditahap Penyelidikan dengan hati hati untuk menentukan sebuah peristiwa pidana mengingat Penyelidikan yang di lakukan telah memakan waktu yang cukup lama, tetapi dalam hal ini tidak di lakukan oleh Termohon, hal ini dapat di lihat pada surat tanggal 30 Mei 2022 tidak di tampilkan sebagai rujukan atas dasar dari Penyidikan. .............................

 

  1. Bahwa begitu pula di tingkatkan penanganan dari Penyelidikan ke Penyidikan tidak pernah di sampaikan Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon, sementara ketentuan telah mengatur SPDP wajib di berikan ke Penuntut Umum juga di berikan kepada Pemohon I dan II. ...........................................

 

  1. Bahwa  bila memperhatikan dengan cermat dan teliti Termohon yang di tugaskan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata Alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat ,di tahap Penyelidikan dan Penyidikan kecendrungan berbeda yang akan menimbulkan akibat tidak akan menemukan fakta hukum yang sebenarnya, oleh karena itu tidak adil bila dipaksakan kepada orang yang semestinya tidak perlu bertanggung jawab dalam hal ini. ....................................................................

 

  1. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 baik Pemohon I dan Pemohon II di panggil untuk menghadap pada tanggal 05 Juni 2023 terhadap panggilan tersebut Pemohon I dan II tidak dapat hadir kemudian di panggil lagi  pada tanggal 5 Juni 2023 dengan surat sebagai berikut : ......
  • Pemohon I dengan Surat Panggilan Saksi II dengan Nomor : B-1285/N.2.11/Fd.1/06/2023 dan Pemohon I untuk menghadap pada tanggal 08 Juni 2023. ...................................................................................
  • Pemohon II dengan Surat Panggilan Saksi II dengan Nomor : B-1284/N.2.11/Fd.1/06/2023 untuk menghadap pada tanggal 08 Juni 2023. ...............................................................................................................

Bahwa dengan adanya pemanggilan saksi yang kedua, sangat tidak memberikan kepastian hukum,  sementara pada surat panggilan tersebut yang di jadikan dasar pemanggilan adalah Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang di keluarkan sebanyak                  4 (empat) kali yaitu : .............................................................................................

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. ..............................................................................
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022. ...............................................................................
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. ....................................................................
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-209A/N.2.11/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Pebuari 2022. .......................................................................

bahwa dengan adanya 4 (empat) Surat Perintah Penyidikan yang di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah artinya Pemohon I dan Pemohon II telah berkali-kali di panggil sebagai saksi dan bukan 2 (dua) kali. .............................................................................................

 

  1. Bahwa setelah di dengarkan keterangannya Pemohon I atas dasar Surat Panggilan Saksi II Nomor : B-1285/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Panggilan Saksi II dengan Nomor : B-1284/N.2.11/Fd.1/06/2023 dan Pemohon I tanggal 5 Juni 2023 setelah memberikan keterangan pada hari itu Pemohon I dan Pemohon II di tetapkan sebagai TERSANGKA serta di keluarkan surat-surat oleh Termohon yang di terima oleh Pemohon I dan Pemohon II berupa :  ...............................................................................
    1. Obyek Sengketa 1 .....................................................................................
    2. Obyek Sengketa 2 ...................................................................................
    3. Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1340/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023  untuk Pemohon I yang di tujuhkan kepada TURUT TERMOHON. .....................
    4. Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1338/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023  untuk Pemohon I yang di tujuhkan kepada TURUT TERMOHON. ....................
    5. Obyek Sengketa 3 ....................................................................................
    6. Obyek Sengketa 4....................................................................................

Bahwa setelah di perhatikan dengan cermat dan teliti ternyata di temukan fakta pada surat 14.1 sampai dengan 14.6 Surat Perintah Penyelidikan  yaitu :

  • Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-6/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 .............................................................................
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021..............................................................................

Tidak di jadikan dasar dalam menerbitkan Surat 14.1 sampai dengan 14.6, sementara Penyelidikan sebagai langkah awal dari Termohon untuk menemukan sebuah peristiwa pidana terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata Alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat, tidak di jadikan dasar Surat Perintah Penyelidikan dalam menerbitkan Surat 14.1 sampai dengan 14.6, sudah barang tentu Surat Perintah Penyidikan tersebut tidak sah da tidak mempunyai kekuatan hukum. ................................................................................................................

  1. Bahwa Penahanan yang di lakukan oleh Termohon tidak berdasarkan hukum, karena sebelum melakukan penahanan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak terlebih dahulu di lakukan  Penangkapan, begitupula sehubungan dengan Penahanan terhadap Pemohon I dan II tidak di sampaikan kepada pihak keluarga oleh Para Pemohon yang telah di atur dengan jelas dalam ketentuan Undang Undang sehingga penahanan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. .........................

 

  1. Bahwa serangkaian tindakan yang di lakukan oleh Termohon baik pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan tidak memperhatikan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana yang di jadikan dasar dalam proses tersebut. ...........

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah Cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : ......................

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ............................
  2. Menyatakan menurut hukum Penyidikan yang di lakukan oleh Termohon tidak di dasari dengan Penyelidikan sehingga  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022,Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-209A/N.2.11/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Pebuari 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ........................................................................
  3. Menyatakan menurut hukum penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II  tidak di dukung dengan bukti permulaan yang cukup  dan barang bukti ; .........................................................................
  4. Menyatakan menurut hukum : .........................................................................
    1. Obyek Sengketa 1 ...................................................................................
    2. Obyek Sengketa 2 ...................................................................................
    3. Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1340/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023  untuk Pemohon I yang di tujuhkan kepada TURUT TERMOHON. ....................
    4. Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1338/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023  untuk Pemohon I yang di tujuhkan kepada TURUT TERMOHON. ....................
    5. Obyek Sengketa 3 ....................................................................................
    6. Obyek Sengketa 4.....................................................................................

Tidak di dasari Penyelidikan, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; .............................................................................................

  1. Menyatakan menurut hukum ...........................................................................
    1. Obyek Sengketa 3 ...................................................................................
    2. Obyek Sengketa 4 ...................................................................................

Tidak di lakukan tindakan penangkapan terlebih dahulu sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak di sampaikan kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II ; ..............................................

  1. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari Lapas kelas IIA Mataram dan mengantar Pemohon I dan Pemohon II kepada keluarganya sejak putusan tersebut di bacakan tanpa syarat apapun ; ............................................................................................................
  2. Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik Pemohon I dan Pemohon II seperti semula sejak putusan tersebut dibacakan  melalui Surat berita  lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender ; .......................................
  3. Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. ..........

Dan atau ..................................................................................................................

Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ...........................................................
Pihak Dipublikasikan Ya