Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2017/PN Pya | IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH | ODI SAPUTRA Alias OCEK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2017/PN Pya | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2622/P.2.11/Euh.2/11/2017 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa ODI SAPUTRA alias OCEK pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar jam 10.00 wita atau pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2017 bertempat di Jalan raya Dusun Bolor Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Saksi ZULKIFLI , saksi IRWAN AKBAR dan Saksi I KETUT SUARDANA yang melaksanakan kegiatan patroli rutin, dimana saat melintas di TKP mereka melihat Terdakwa yang melintas dari arah selatan menuju arah utara yang mengangkut barang yang diduga minuman keras jenis tuak menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade dengan NOmor Polisi DR 6422 BM dan kemudian para saksi melakukan pengejaran terhadap Terdaka. -------------------------------
Bahwa Para saksi kemudian memberhentikan Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 (empat) jerigen ukuran 30 Liter yang mana dari 4 (empat) jerigen tersebut 2 (dua) jerigen dalam keadaan kosong dan 2 (dua) jerigen lagi berisikan minuman keras jenis tuak. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa menerangkan 2 (dua) jerigen yang kosong tersebut sebelumnya juga berisi tuak yang telah habis dijual di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa menerangkan mengetahui barang yang dibawanya tersebut adalah minuman keras jenis tuak. ------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui Terdakwa membawa minuman keras jenis tuak, para saksi kemudian mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Janapria untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian sample Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Mataram Badan POM RI No.PM.01.01.1072.09.17.2050 tanggal 19 September 2017 yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Mataram An. Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt.MH. Dengan hasil pengujian sample Minuman beralkohol jenis tuak:
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Tengah No.24 Tahun 2002 -------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |