Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang Jusuf Hatta menjadi Ahmad Yusuf Hattha
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendapatkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|