| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa MUH. ZIKRULLAH bersama dengan saksi MOH. PADIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa datang kerumah saksi MOH.PADIL bersama sdr.UCOK kemudian sdr. UCOK menyuruh terdakwa menunggu dirumah saksi MOH.PADIL sedangkan sdr. UCOK pergi mengendarai sepeda motor namun sdr. UCOK tidak kunjung Kembali hingga terdakwa sampai menginap di rumah saksi MOH.PADIL dan saat berada dirumah saksi MOH PADIL, terdakwa sempat menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi MOH.PADIL dan setelah selesai mengonsumsi sabu, terdakwa sempat mendengar saksi MOH.PADIL menelpon saksi MUHAMAD RAMLI untuk memesan narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian datang saksi MUHAMAD RAMLI dan langsung masuk kerumah saksi MOH.PADIL dan posisi terdakwa pada saat itu terdakwa sedang berada di depan rumah pada saat saksi MUHAMAD RAMLI datang dan setelah saksi MUHAMAD RAMLI masuk kedalam rumah saksi MOH.PADIL tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dan saat itu terdakwa melihat sudah ada timbangan dan dan Narkotika jenis sabu yang sudah berjejer di depan saksi MOH.PADIL dan saksi MUHAMAD RAMLI kemudian terdakwa diminta oleh saksi MOH.PADIL untuk membantu memecah narkotika sebanyak 10 poket yang akan dijual oleh saksi MOH PADIL dan setelah selesai memoket sabu tersebut tidak lama kemjudian datang saksi MIZAN RUDINI yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada saksi MOH PADIL seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) yang kemudian saksi MIZAN RUDINI diberikan narkotika yang langsung diisikan kedalam tabung kaca yang kemudian langsung dikonsumsi oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah saksi MOH PADIL tersebut yang beralamat Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah, dan setelah saksi MIZAN RUDINI selesai mengkonsumsi sabu tersebut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, saksi MOH PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MIZAN RUDINI dan saat dilakukan menggeladah badan dan rumah saksi MOH. PADIL tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic, 1 (satu ) korek api, 1 ( satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi MUH. ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemujdian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MUH. ZIKRULLAH bersama dengan saksi MOH. PADIL pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya langsung menuju alamat yang dimaksudkan tersebut yang ternyata adalah rumah saksi MOH. PADIL dan saat di TKP anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa MUH. ZIKRULLAH, saksi MOH. PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI yang saat itu bersama sama terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic,1 (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah timbangan digital,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa MUH.ZIKRULLAH bersama dengan saksi MOH. PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa awalnya Terdakwa datang kerumah saksi MOH.PADIL bersama sdr.UCOK kemudian sdr. UCOK menyuruh terdakwa menunggu dirumah saksi MOH.PADIL sedangkan sdr. UCOK pergi mengendarai sepeda motor namun sdr. UCOK tidak kunjung Kembali hingga terdakwa sampai menginap di rumah saksi MOH.PADIL dan saat berada dirumah saksi MOH PADIL, terdakwa sempat menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi MOH.PADIL dan setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa sempat mendengar saksi MOH.PADIL menelpon saksi MUHAMAD RAMLI untuk memesan narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian datang saksi MUHAMAD RAMLI dan langsung masuk kerumah saksi MOH.PADIL dan posisi terdakwa pada saat itu terdakwa sedang berada didepan rumah pada saat saksi MUHAMAD RAMLI datang dan setelah saksi MUHAMAD RAMLI masuk kedalam rumah saksi MOH.PADIL tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dan saat itu terdakwa melihat sudah ada timbangan dan dan Narkotika jenis sabu yang sudah berjejer di depan saksi MOH.PADIL dan saksi MUHAMAD RAMLI kemudian terdakwa diminta oleh saksi MOH.PADIL untuk membantu memecah narkotika sebanyak 10 poket yang akan dijual oleh saksi MOH PADIL dan setelah selesai memoket sabu tersebut tidak lama kemjudian datang saksi MIZAN RUDINI yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada saksi MOH PADIL seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) yang kemudian saksi MIZAN RUDINI diberikan narkotika sabu yang langsung diisikan ke dalam tabung kaca yang kemudian langsung dikonsumsi oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah saksi MOH PADIL tersebut yang beralamat Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah, dan setelah saksi MIZAN RUDINI selesai mengkonsumsi sabu tersebut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, saksi MOH PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MIZAN RUDINI beserta barang bukti yang ditemukan saat itu.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa MUH. ZIKRULLAH pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober dalam tahun 2025, bertempat di Mispalah kelurahan/Desa Perapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya langsung menuju alamat yang dimaksudkan tersebut yang ternyata adalah rumah saksi MOH. PADIL dan saat di TKP anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa, saksi MOH. PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI yang saat itu bersama sama terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic,1 (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah timbangan digital,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa MUH.ZIKRULLAH bersama dengan saksi MOH. PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumah saksi MOH PADIL tersebut adalah milik saksi MOH PADIL yang dipesan dan dibawakan oleh saksi MUHAMAD RAMLI yang awalnya Terdakwa datang kerumah saksi MOH.PADIL bersama sdr.UCOK kemudian sdr. UCOK menyuruh terdakwa menunggu dirumah saksi MOH.PADIL sedangkan sdr. UCOK pergi mengendarai sepeda motor namun sdr. UCOK tidak kunjung Kembali hingga terdakwa sampai menginap di rumah saksi MOH.PADIL dan saat berada dirumah saksi MOH PADIL terdakwa sempat menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi MOH.PADIL dan setelah selesai mengkonsumsi sabu, terdakwa sempat mendengar saksi MOH.PADIL menelpon saksi MUHAMAD RAMLI untuk memesan narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian datang saksi MUHAMAD RAMLI dan langsung masuk kerumah saksi MOH.PADIL dan posisi terdakwa pada saat itu terdakwa sedang berada di depan rumah pada saat saksi MUHAMAD RAMLI datang dan setelah saksi MUHAMAD RAMLI masuk kedalam rumah saksi MOH.PADIL tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dan saat itu terdakwa melihat sudah ada timbangan dan Narkotika jenis sabu yang sudah berjejer di depan saksi MOH.PADIL dan saksi MUHAMAD RAMLI kemudian terdakwa diminta oleh saksi MOH.PADIL untuk membantu memecah narkotika sebanyak 10 poket yang akan dijual oleh saksi MOH PADIL dan setelah selesai memoket sabu tersebut tidak lama kemudian datang saksi MIZAN RUDINI yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada saksi MOH PADIL seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) yang kemudian saksi MIZAN RUDINI di berikan narkotika yang langsung diisikan ke dalam tabung kaca yang kemudian langsung dikonsumsi oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah saksi MOH PADIL tersebut dan setelah saksi MIZAN RUDINI selesai mengkonsumsi sabu tersebut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, saksi MOH PADIL, saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MIZAN RUDINI beserta barang bukti yang ditemukan saat itu.
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02019/LHU/BLKPK/IX/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap urine an. MUH. ZIKRULLAH dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka MUH. ZIKRULLAH Nomor : R/129/XI/TAT/2025/BNNP hari Selasa Tanggal 25 November 2025 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama MUH. ZIKRULLAH merupakan Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) situasional dalam kategori ringan
- Bahwa klien atas nama MUH. ZIKRULLAH tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |