Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Pya | 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn. 2.Wanda Meidina Akhmad, SH |
MUHSAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1674/N.2.11/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa MUHSAN pada suatu waktu di tahun 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan 2025 bertempat di Tanah Kebun Dusun Pertanian, Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |