Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6676/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Perempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi Mariani Istianingsih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis, tanggal 07 September 2025 sekiranya pukul 16.00 Wita, bermula pada saat Terdakwa yang merupakan mertua dari Saksi Mariani Istianingsih sedang berada di rumahnya yang beralamat di Penujak menuju rumah Saksi Mariani Istianingsih beralamat di Dusun Perempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk memberi makan kambing peliharaan Terdakwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Mariani Istianingsih Terdakwa untuk memberi makan kambing peliharaan Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa mengetahui rumah tersebut dalam keadaan sepi dan hanya Saksi Mariani Istianingsih yang sedang berbaring  di kamar karena dalam keadaan sakit kepala lalu Terdakwa menghampiri Saksi Mariani Istianingsih dan memberikan obat sakit kepala puyer. Setelah itu Terdakwa  memanfaatkan keadaan tersebut dengan cara memijat bagian kepala dan tengkuk Saksi Mariani Istianingsih dengan posisi Saksi Mariani Istianingsih duduk dan Terdakwa berada di sebelah Saksi Mariani Istianingsih kemudian Terdakwa mulai meraba payudara Saksi Mariani Istianingsih sehingga membuat Saksi Mariani Istianingsih terkejut dan hendak melawan namun Terdakwa menahan lengan dan menyuruh Saksi Mariani Istianingsih untuk diam. Setelah itu Terdakwa pindah posisi ke depan Saksi Mariani Istianingsih dan menyingkap rok daster yang Saksi Mariani Istianingsih gunakan lalu membuka celana dalam Saksi Mariani Istianingsih kemudian Terdakwa menjilat kemaluan Saksi Mariani Istianingsih, setelah itu Terdakwa langsung mengangkat tubuh Saksi Mariani Istianingsih ke kamar sebelah yang posisinya agak dalam setelah dipindahkan ke kamar tersebut, Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Mariani Istianingsih dan Terdakwa kembali menjilat kemaluan Saksi Mariani Istianingsih sambil meraba payudara Saksi Mariani Istianingsih. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Mariani Istianingsih dan melakukan gerakan maju mundur sambil meraba dan mencium payudara Saksi Mariani Istianingsih selama sekitar 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi Mariani Istianingsih dimana saat itu Saksi Mariani Istianingsih masih dalam keadaan lemas dan pusing sehingga Saksi Mariani Istianingsih tidak mampu melakukan perlawanan. Setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Saksi Mariani Istianingsih, Saksi Mariani Istianingsih  berjalan ke kamar mandi sambil menangis namun mendengar Saksi Mariani Istianingsih menangis Terdakwa meminta agar Saksi Mariani Istianingsih tidak menangis lalu pergi meninggalkan Saksi Mariani Istianingsih
  • Bahwa sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445.6/DIR/746/RSUDP/TAHUN 2025 tanggal 8 September 2025 atas nama korban Mariani Istianingsih yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Praya dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Dewa Ayu Widiani, M. Biomed, Sp. OG dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada saat dilakukan pemeriksaan pasien perempuan, umur sembilan belas tahun ditemukan robekan selaput dara diarah jam tiga, arah jam lima, dan jam tujuh.
  • Pada hasil pemeriksaan bilasan liang vagina ditemukan warna putih, jernih, tidak berbau, tidak ditemukan sel sperma.
  • Pada hasil pemeriksaan USG tampak rahim ukuran tujuh koma nol lima kali dua koma dua puluh satu sentimeter.
  • Bahwa saksi Mariani Istianingsih adalah seorang perempuan yang secara umum kondisi tumbuh kembangnya cukup baik dan sesuai dengan usianya yakni 19 (Sembilan belas) tahun 11 (sebelas) bulan saat pemeriksaan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 068/UPTD PPA/2025 tanggal 19 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Bahwa berdasarkan klasifikasi gangguan mental dan prilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan, korban dapat dikatakan mengalami:
  1. Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
  2. Gangguan Campuran kecemasan dan depresi.
  • Bahwa berdasarkan Prognosis atau prediksi perjalanan gangguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan :
  1. Usia yang masih dewasa awal
  2. Dukungan yang kuat dari keluarga sekitar

 

------Perbuatan Terdakwa SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya