Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2025/PN Pya | SUKUN | 1.DIMA Alias AMAQ MUNAR 2.NURITA Alias Amaq Kiman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
3.1.Tanah Kebun seluas + 6.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:
3.2. Tanah Kebun seluas + 2.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:
4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa sampai dengan saat ini masih dalam status tergadai 5. Menyatakan hukum Penggugat tidak perlu membayar uang tebusan gadai kepada para tergugat 6. Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai, mengerjakan, mempertahanakan dan tidak mau mengembalikan Serta mensertifikatakan tanah obyek sengekta tanpa persetujuan dari penggugat yang merupakan keturunan yang sah dari almarhum Amaq Moedin selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum 7. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 03327 atas nama Nurita seluas 5768 M2 tidak memiliki kekuatan hukum 8. Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik dan surat – surat lainya atas nama para tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Amaq Moedin tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta harta peningalan almarhumAmaq Moedin, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 9. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag ) 10. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Moril penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 11. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |