| Dakwaan |
PERTAMA-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI Bersama-sama dengan Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi M.ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah), Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Monggas, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Sdr. UCOK (DPO) menelpon terdakwa menawarkan kepada terdakwa untuk membantunya menjual sabu sehingga terdakwa meminta Sdr. UCOK (DPO) ke rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Sdr. UCOK (DPO) datang sendirian kerumah terdakwa dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus yang diketahui terdakwa seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima dan akan terdakwa bayar ketika sudah laku terjual yangmana sabu tersbut terdakwa tidak tahu pasti karena terdakwa tidak pernah menimbangnya namun terdakwa mengetahui bahwa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus tersebut beratnya 3 gram karena terdakwa diberitahu oleh Sdr. UCOK (DPO);
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul: 16.00 WITA SAKSI MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) menelpon terdakwa memerintahkan agar terdakwa segera membawa bahan narkotika yang sebelumnya diberikan Sdr. UCOK (DPO) kepada saksi MOH. PADIL, kemudian sekitar pukul 16.40 Wita terdakwa berangkat menuju rumah SAKSI MOH. PADIL sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna warna putih merk YAMAH VIXION dengan nomor polisi DK 6205 OJ. Nomor Rangka: MH33C1005BK727582. Nomor Mesin: 3C1-728481 dengan membawa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus, sesampainya dirumah SAKSI MOH. PADIL terdakwa bertemu dengan MOH.PADIL dan SAKSI M. ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah) sudah berada di dalam rumah saksi MOH. PADIL kemudian terdakwa disana memberikan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada SAKSI MOH. PADIL namun belum dibayar dan 2 (dua) bungkus tetap terdakwa simpan didalam kantong saku celana terdakwa pada waktu itu karena pada saat itu SAKSI MOH. PADIL memesan 2 (dua) bungkus saja, kemudian disana SAKSI MOH. PADIL menimbang 2 (dua) bungkus sabu yang diterimanya tersebut menggunakan timbangan miliknya kemudian disana terdakwa disuruh untuk memecah sabu tersebut oleh SAKSI MOH. PADIL bersama dengan SAKSI M. ZIKRULLAH sehingga pada waktu itu disana terdakwa memecah sabu tersebut 1 (satu) bungkus menjadi 10 (sepuluh) poket dan 2 (dua) bungkus kemudian terdakwa serahkan kembali kepada SAKSI MOH. PADIL namun sabu yang terdakwa antarkan kepada SAKSI MOH. PADIL tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut akan dibayar ketika sudah laku terjual oleh SAKSI MOH. PADIL;
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025 sekitar sore hari Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara MUHAMAD RAMLI diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah laporkan kepada pimpinan Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah yaitu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Sdr. IPTU YUDHA ADITYA WARMAN,S.H., kemudian Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan TIM terlebih dahulu diAPP untuk cara bertindak oleh KASAT sekitar pukul 18.30 wita setelah Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah sampai di Dusun Buwuh Desa Prai Meke Kecamatan Praya Tengah Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Rumah Saksi MOH. PADIL Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah menemui terdakwa MUHAMAD RAMLI sedang duduk memcah Sabu yang diantarkannya kepada seseorang yang bernama MOH. PADIL dirumah ???. PADIL yang kemudian menjadi tempat penangkapan terdakwa MUHAMAD RAMLI bersama saksi M. ZIKRULLAH sedang memecah sabu tersebut atas perintah pemilik rumah yaitu saksi ???. PADIL sehingga pada saat Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan badan maupun sekitar tempat kejadian perkara, yaitu terhadap saksi MOH. PADIL tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan:
- 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah bong botol plastik milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) korek api milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 ( satu) Buah timbangan digital milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah pipa kaca milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) buah sekop pipet plastic milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1 milik saksi MOH. PADIL ditemukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) milik saksi MOH. PADIL di temukah di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
Dan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RAMLI pada penguasaanya tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan barang-barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) buah kotak warna hitam,
- 3 (tiga) buah pipa kaca,
- 1 (satu) alat hisa sabu (bong),
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST,
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru dengan IMEI 1 : 358320684682834/01 IMEI 2 : 358552594681767/01,
Di dalam 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST milik terdakwa, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DK 6205 OJ, Rangka MH33C1005BK727582, Nomor Mesin : 3C1-728481 yang terparkir di depan rumah saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah,
setelah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan interogasi awal terdakwa, saksi MOH. PADIL, dan Saksi M. ZIKRULLAH dengan barang bukti tim satresnarkoba Polres Lombok Tengah bawa ke Mapolres Lombok Tengah;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMLI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 30.f/11941.04/2025 tanggal 26 April 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 26 April 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang MUHAMAD RAMLI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian MISDAN SUKMANA diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,45 (dua koma empat lima) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa (netto) 2,4 (dua koma empat) disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di PN Negeri Praya;
- Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0694 tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu an Tsk MUHAMAD RAMLI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0688.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa, Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi M. ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI, Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Monggas, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Sdr. UCOK (DPO) menelpon terdakwa menawarkan kepada terdakwa untuk membantunya menjual sabu sehingga terdakwa meminta Sdr. UCOK (DPO) ke rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Sdr. UCOK (DPO) datang sendirian kerumah terdakwa dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus yang diketahui terdakwa seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa terima dan akan terdakwa bayar ketika sudah laku terjual yangmana sabu tersbut terdakwa tidak tahu pasti karena terdakwa tidak pernah menimbangnya namun terdakwa mengetahui bahwa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus tersebut beratnya 3 gram karena terdakwa diberitahu oleh Sdr. UCOK (DPO);
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul: 16.00 WITA SAKSI MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) menelpon terdakwa memerintahkan agar terdakwa segera membawa bahan narkotika yang sebelumnya diberikan Sdr. UCOK (DPO) kepada saksi MOH. PADIL, kemudian sekitar pukul 16.40 Wita terdakwa berangkat menuju rumah SAKSI MOH. PADIL sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna warna putih merk YAMAH VIXION dengan nomor polisi DK 6205 OJ. Nomor Rangka: MH33C1005BK727582. Nomor Mesin: 3C1-728481 dengan membawa sabu sebanyak 4 (empat) bungkus, sesampainya dirumah SAKSI MOH. PADIL terdakwa bertemu dengan MOH.PADIL dan SAKSI M. ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah) sudah berada di dalam rumah saksi MOH. PADIL kemudian terdakwa disana memberikan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada SAKSI MOH. PADIL namun belum dibayar dan 2 (dua) bungkus tetap terdakwa simpan didalam kantong saku celana terdakwa pada waktu itu karena pada saat itu SAKSI MOH. PADIL memesan 2 (dua) bungkus saja, kemudian disana SAKSI MOH. PADIL menimbang 2 (dua) bungkus sabu yang diterimanya tersebut menggunakan timbangan miliknya kemudian disana terdakwa disuruh untuk memecah sabu tersebut oleh SAKSI MOH. PADIL bersama dengan SAKSI M. ZIKRULLAH sehingga pada waktu itu disana terdakwa memecah sabu tersebut 1 (satu) bungkus menjadi 10 (sepuluh) poket dan 2 (dua) bungkus kemudian terdakwa serahkan kembali kepada SAKSI MOH. PADIL namun sabu yang terdakwa antarkan kepada SAKSI MOH. PADIL tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut akan dibayar ketika sudah laku terjual oleh SAKSI MOH. PADIL;
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025 sekitar sore hari Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara MUHAMAD RAMLI diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah laporkan kepada pimpinan Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah yaitu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Sdr. IPTU YUDHA ADITYA WARMAN,S.H., kemudian Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan TIM terlebih dahulu diAPP untuk cara bertindak oleh KASAT sekitar pukul 18.30 wita setelah Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah sampai di Dusun Buwuh Desa Prai Meke Kecamatan Praya Tengah Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Rumah Saksi MOH. PADIL Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah menemui terdakwa MUHAMAD RAMLI sedang duduk memcah Sabu yang diantarkannya kepada seseorang yang bernama MOH. PADIL dirumah ???. PADIL yang kemudian menjadi tempat penangkapan terdakwa MUHAMAD RAMLI bersama saksi M. ZIKRULLAH sedang memecah sabu tersebut atas perintah pemilik rumah yaitu saksi ???. PADIL sehingga pada saat Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan badan maupun sekitar tempat kejadian perkara, yaitu terhadap saksi MOH. PADIL tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan:
- 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah bong botol plastik milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) korek api milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 ( satu) Buah timbangan digital milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah pipa kaca milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) buah sekop pipet plastic milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1 milik saksi MOH. PADIL ditemukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) milik saksi MOH. PADIL di temukah di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
Dan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RAMLI pada penguasaanya tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan barang-barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) buah kotak warna hitam,
- 3 (tiga) buah pipa kaca,
- 1 (satu) alat hisa sabu (bong),
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST,
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru dengan IMEI 1 : 358320684682834/01 IMEI 2 : 358552594681767/01,
Di dalam 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST milik terdakwa, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DK 6205 OJ, Rangka MH33C1005BK727582, Nomor Mesin : 3C1-728481 yang terparkir di depan rumah saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah,
setelah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan interogasi awal terdakwa, saksi MOH. PADIL, dan Saksi M. ZIKRULLAH dengan barang bukti tim satresnarkoba Polres Lombok Tengah bawa ke Mapolres Lombok Tengah;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMLI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 30.f/11941.04/2025 tanggal 26 April 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 26 April 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang MUHAMAD RAMLI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian MISDAN SUKMANA diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,45 (dua koma empat lima) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa (netto) 2,4 (dua koma empat) disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di PN Negeri Praya;
- Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0694 tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu an Tsk MUHAMAD RAMLI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0688.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KETIGA---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI Bersama-sama dengan Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi M.ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah), Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025 sekitar sore hari Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara MUHAMAD RAMLI diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah laporkan kepada pimpinan Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah yaitu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Sdr. IPTU YUDHA ADITYA WARMAN,S.H., kemudian Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan TIM terlebih dahulu diAPP untuk cara bertindak oleh KASAT sekitar pukul 18.30 wita setelah Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah sampai di Dusun Buwuh Desa Prai Meke Kecamatan Praya Tengah Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Rumah Saksi MOH. PADIL Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah menemui terdakwa MUHAMAD RAMLI sedang duduk memcah Sabu yang diantarkannya kepada seseorang yang bernama MOH. PADIL dirumah ???. PADIL yang kemudian menjadi tempat penangkapan terdakwa MUHAMAD RAMLI bersama saksi M. ZIKRULLAH sedang memecah sabu tersebut atas perintah pemilik rumah yaitu saksi ???. PADIL sehingga pada saat Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan badan maupun sekitar tempat kejadian perkara, yaitu terhadap saksi MOH. PADIL tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan:
- 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah bong botol plastik milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) korek api milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 ( satu) Buah timbangan digital milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah pipa kaca milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) buah sekop pipet plastic milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1 milik saksi MOH. PADIL ditemukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) milik saksi MOH. PADIL di temukah di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
Dan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RAMLI pada penguasaanya tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan barang-barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) buah kotak warna hitam,
- 3 (tiga) buah pipa kaca,
- 1 (satu) alat hisa sabu (bong),
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST,
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru dengan IMEI 1 : 358320684682834/01 IMEI 2 : 358552594681767/01,
Di dalam 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST milik terdakwa, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DK 6205 OJ, Rangka MH33C1005BK727582, Nomor Mesin : 3C1-728481 yang terparkir di depan rumah saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah,
setelah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan interogasi awal terdakwa, saksi MOH. PADIL, dan Saksi M. ZIKRULLAH dengan barang bukti tim satresnarkoba Polres Lombok Tengah bawa ke Mapolres Lombok Tengah;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMLI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 30.f/11941.04/2025 tanggal 26 April 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 26 April 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang MUHAMAD RAMLI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian MISDAN SUKMANA diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,45 (dua koma empat lima) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa (netto) 2,4 (dua koma empat) disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di PN Negeri Praya;
- Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0694 tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu an Tsk MUHAMAD RAMLI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0688.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa, Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi M. ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEEMPAT-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMAD RAMLI, Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025 sekitar sore hari Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara MUHAMAD RAMLI diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah laporkan kepada pimpinan Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah yaitu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Sdr. IPTU YUDHA ADITYA WARMAN,S.H., kemudian Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut untuk segera merapat ke di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan TIM terlebih dahulu diAPP untuk cara bertindak oleh KASAT sekitar pukul 18.30 wita setelah Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, saksi FERI NOVA PRATAMA dan tim resnarkoba polres lombok tengah sampai di Dusun Buwuh Desa Prai Meke Kecamatan Praya Tengah Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Rumah Saksi MOH. PADIL (Penuntutan dalam berkas terpisah) Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah menemui terdakwa MUHAMAD RAMLI sedang duduk memcah Sabu yang diantarkannya kepada seseorang yang bernama MOH. PADIL dirumah ???. PADIL yang kemudian menjadi tempat penangkapan terdakwa MUHAMAD RAMLI bersama saksi M. ZIKRULLAH (Penuntutan dalam berkas terpisah) sedang memecah sabu tersebut atas perintah pemilik rumah yaitu saksi ???. PADIL sehingga pada saat Tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan badan maupun sekitar tempat kejadian perkara, yaitu terhadap saksi MOH. PADIL tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan:
- 10 (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 2 (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah bong botol plastik milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) korek api milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 ( satu) Buah timbangan digital milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah pipa kaca milik saksi MOH. PADIL di temukan di lantai dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu ) buah sekop pipet plastic milik saksi MOH. PADIL di temukan di atas kasur saksi MOH. PADIL,
- 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1 milik saksi MOH. PADIL ditemukan di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
- Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) milik saksi MOH. PADIL di temukah di atas kasur dalam kamar saksi MOH. PADIL,
Dan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RAMLI pada penguasaanya tim resnarkoba polres lombok tengah menemukan barang-barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) buah kotak warna hitam,
- 3 (tiga) buah pipa kaca,
- 1 (satu) alat hisa sabu (bong),
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST,
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru dengan IMEI 1 : 358320684682834/01 IMEI 2 : 358552594681767/01,
Di dalam 1 (satu) tas selempang warna hijau merk DURS-IST milik terdakwa, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DK 6205 OJ, Rangka MH33C1005BK727582, Nomor Mesin : 3C1-728481 yang terparkir di depan rumah saksi MOH. PADIL di Dusun Buwuh, Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah,
setelah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan interogasi awal terdakwa, saksi MOH. PADIL, dan Saksi M. ZIKRULLAH dengan barang bukti tim satresnarkoba Polres Lombok Tengah bawa ke Mapolres Lombok Tengah;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMLI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 30.f/11941.04/2025 tanggal 26 April 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 26 April 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang MUHAMAD RAMLI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian MISDAN SUKMANA diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan (netto) 2,45 (dua koma empat lima) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa (netto) 2,4 (dua koma empat) disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di PN Negeri Praya;
- Bahwa Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0694 tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu an Tsk MUHAMAD RAMLI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0688.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------- |