Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2026/PN Pya I WAYAN SUKERTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUKERTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah mengganti nama  Pemohon yang semula I WAYAN SUKERTA menjadi nama AMAT SUKARTE  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-29012026-0049 tertanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;

Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya