Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.B/2024/PN Pya | 1.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H 2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H. |
RUP ALS RUP ALS AMAQ SUP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.B/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3094/N.2.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ------- Bahwa Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Nangker, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang seluruhnya atau sebagian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana perbuatan Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Subsidair ------- Bahwa Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Nangker, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa RUP Als RUP Als AMAQ SUP dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |