Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4.Nandia Amitaria, S.H
SUDIHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2967/N.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
3HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ;

 

Bahwa terdakwa SUDIHARTONO, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 10.00 Wita  atau setidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023,  bertempat  di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, dengan sengaja melakukan tindak pidana ekonomi memperdagangkan barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan / atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibawah pengawasan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023 dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa, khusus Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Kab. Sumbawa mendapat jatah pupuk Subsidi jenis Urea sebanyak 4.519.000 kg untuk 17 Kelompok Tani, yang sudah disalurkan sebanyak 4.363.360 kg melalui Kios UD WINDA PUTRI (pemilik saksi MUHAMAD BENY) dengan ijin nomor 0270010200534, sisanya sebanyak 155.640 kg akan disalurkan ditahun 2024 sebagai stok awal.
  • Pada tanggal 21 September 22023 saksi MUHAMAD BENY menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton yang kemudian dijualnya pada saksi MUSTARAM als TARAM.
  • Berdasarkan DO / SP3 tersbut pada tanggal 21 September 2023 saksi MUSTARAM als TARAM mengambil pupuk terebut di Gudang BGR kemduian dibawanya ke penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB  untuk dijualnya pada Terdakwa SUDIHARTONO, karena antara saksi MUSTARAM  als TARAM dengan Terdakwa SUDIHARTONO telah bersepakat untuk melakukan jual beli pupuk Urea subsidi, dimana pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa SUDIHARTONO yang telah beberapa kali membeli pupuk subsidi  pada saksi MUSTARAM  als TARAM menelfon MUSTARAM  als TARAM berdomisili di Sumbawa, dimana pada saat itu Terdakwa menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh MUSTARAM “ada”, kemudian disepakati harga Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Pada hari  Rabu tanggal 20 September 2023 jam 21.00 Wita Terdakwa berangkat ke Sumbawa membawa barang berupa besi semen dan keranjang mengggunakan mobil truk Mitsubsihi warna Kuning  NoPol : B 9383 FYT milik CV AGUNG MAS.
  • Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 pagi hari Terdakwa tiba di Sumbawa, kemudian Terdakwa melakukan pembongkaran muatan yang dibawanya dari Lombok, sekira jam 11.00 Wita Terdakwa menuju penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB rangka menemui saksi MUSTARAM als TARAM, setibanya Terdakwa di penggilingan padi tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi MUSTARAM, kemudian saksi MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambailan Pupuk) dari UD Winda Putri milik saksi MUHAMAD BENY pengambilan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa yang bukan anggota klompok tani dan pengecer resmi pupuk subsidi membayar pupuk susidi tersebut seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi MUSTARAM als TARAM.  setelah dilakukan pembayaran, lalu pupuk yang sudah disiapkan oleh saksi MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk, untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 Terdakwa berangkat ke penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah untuk menjual pupuk tersebut pada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, pada saat pembongkaran datang anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan barang bukti Pupuk dan truk pengangkut Mobil serta terpal.
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahn 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penentuan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 35 (1) huruf h jo pasal 36 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 23 (3) Peraturan Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Perdagangan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perpres No.15 tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.

 

ATAU

Kedua :

             Bahwa terdakwa M. TOHRI, pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa izin melakukan penyaluran dan memperjualbelikan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea dimana pihak lain, selain holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita, di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana penjualan pupuk subsidi pemerintah jenis UREA diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karang berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg, yang dijual oleh Terdakwa M. Tohri kepada saksi Fadeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian tersebut terungkap saat Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda NTB yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pupuk subsidi pemerintah untuk kelompok tani yang terdaftar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak peredaran pupuk subsidi pemerintah yang diperjualbelikan secara bebas diluar RDKK, Kemudian pada hari senin tanggal 18 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.lidik/145/X/2023/Dit.reskrimsus dilakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat ditemukan dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut saksi Fadeli dengan barang bukti pupuk subsidi pemerintah jenis UREA yang baru dibeli dari Terdakwa M. Tohri seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karung berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg;
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari saksi MUNAWAIR HARIS dengan harga Rp.505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) per kwintalnya yang dijual terdakwa kepada siapa saja masyarakat yang membutuhkan dan terdakwa telah membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 september 2023 sebanyak 5 (lima) ton (100 karung) dan pembelian kedua pada tanggal 17 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) ton (120 karung) dan dari setiap penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kwintalnya
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri bukan pengecer pupuk bersubsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), namun telah memperjual belikan pupuk jenis Urea subsidi pemerintah diluar Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti jo Pasal I Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

ATAU

Ketiga ;

 

Bahwa terdakwa SUDIHARTONO, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 10.00 Wita  atau setidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023,  bertempat  di penjemuran padi di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya diajukan,  pelaku usaha yang memperdagangkan  barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan berdasarkan peraturan presiden, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023 dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa, khusus Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Kab. Sumbawa mendapat jatah pupuk Subsidi jenis Urea sebanyak 4.519.000 kg untuk 17 Kelompok Tani, yang sudah disalurkan sebanyak 4.363.360 kg melalui Kios UD WINDA PUTRI (pemilik saksi MUHAMAD BENY) dengan ijin nomor 0270010200534, sisanya sebanyak 155.640 kg akan disalurkan ditahun 2024 sebagai stok awal.
  • Pada tanggal 21 September 22023 saksi MUHAMAD BENY menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton yang kemudian dijualnya pada saksi MUSTARAM als TARAM.
  • Berdasarkan DO / SP3 tersbut pada tanggal 21 September 2023 saksi MUSTARAM als TARAM mengambil pupuk terebut di Gudang BGR kemduian dibawanya ke penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB  untuk dijualnya pada Terdakwa SUDIHARTONO, karena antara saksi MUSTARAM  als TARAM dengan Terdakwa SUDIHARTONO telah bersepakat untuk melakukan jual beli pupuk Urea subsidi, dimana pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa SUDIHARTONO yang telah beberapa kali membeli pupuk subsidi  pada saksi MUSTARAM  als TARAM menelfon MUSTARAM  als TARAM berdomisili di Sumbawa, dimana pada saat itu Terdakwa menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh MUSTARAM “ada”, kemudian disepakati harga Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Pada hari  Rabu tanggal 20 September 2023 jam 21.00 Wita Terdakwa berangkat ke Sumbawa membawa barang berupa besi semen dan keranjang mengggunakan mobil truk Mitsubsihi warna Kuning  NoPol : B 9383 FYT milik CV AGUNG MAS.
  • Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 pagi hari Terdakwa tiba di Sumbawa, kemudian Terdakwa melakukan pembongkaran muatan yang dibawanya dari Lombok, sekira jam 11.00 Wita Terdakwa menuju penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB rangka menemui saksi MUSTARAM als TARAM, setibanya Terdakwa di penggilingan padi tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi MUSTARAM, kemudian saksi MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambailan Pupuk) dari UD Winda Putri milik saksi MUHAMAD BENY pengambilan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa membayar pupuk susidi tersebut seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi MUSTARAM als TARAM.  setelah dilakukan pembayaran, lalu pupuk yang sudah disiapkan oleh saksi MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk, untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 Terdakwa berangkat ke penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah untuk menjual pupuk tersebut pada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, pada saat pembongkaran datang anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan barang bukti Pupuk dan truk pengangkut Mobil serta terpal.
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahn 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

ATAU

 

Keempat ;

 

Bahwa terdakwa SUDIHARTONO, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023,  bertempat  di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya diajukan, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak meiliki ijin di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023 dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa, khusus Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Kab. Sumbawa mendapat jatah pupuk Subsidi jenis Urea sebanyak 4.519.000 kg untuk 17 Kelompok Tani, yang sudah disalurkan sebanyak 4.363.360 kg melalui Kios UD WINDA PUTRI (pemilik saksi MUHAMAD BENY) dengan ijin nomor 0270010200534, sisanya sebanyak 155.640 kg akan disalurkan ditahun 2024 sebagai stok awal.
  • Pada tanggal 21 September 22023 saksi MUHAMAD BENY menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton yang kemudian dijualnya pada saksi MUSTARAM als TARAM.
  • Berdasarkan DO / SP3 tersbut pada tanggal 21 September 2023 saksi MUSTARAM als TARAM mengambil pupuk terebut di Gudang BGR kemudian dibawanya ke penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB  untuk dijualnya pada Terdakwa SUDIHARTONO yang bukan termasuk Holding BUMN pupuk, Distributor dan Pengecer, karena antara saksi MUSTARAM  als TARAM dengan Terdakwa SUDIHARTONO telah bersepakat untuk melakukan jual beli pupuk Urea subsidi, dimana pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa SUDIHARTONO yang telah beberapa kali membeli pupuk subsidi  pada saksi MUSTARAM  als TARAM menelfon MUSTARAM  als TARAM berdomisili di Sumbawa, dimana pada saat itu Terdakwa menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh MUSTARAM “ada”, kemudian disepakati harga Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Pada hari  Rabu tanggal 20 September 2023 jam 21.00 Wita Terdakwa berangkat ke Sumbawa membawa barang berupa besi semen dan keranjang mengggunakan mobil truk Mitsubsihi warna Kuning  NoPol : B 9383 FYT milik CV AGUNG MAS.
  • Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 pagi hari Terdakwa tiba di Sumbawa, kemudian Terdakwa melakukan pembongkaran muatan yang dibawanya dari Lombok, sekira jam 11.00 Wita Terdakwa menuju penjemuran padi di Dusun. Batu Paraga, Ds. Lape, Kec. Lape, Kab. Sumbawa, Prov. NTB rangka menemui saksi MUSTARAM als TARAM, setibanya Terdakwa di penggilingan padi tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi MUSTARAM, kemudian saksi MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambailan Pupuk) dari UD Winda Putri milik saksi MUHAMAD BENY pengambilan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa membayar pupuk susidi tersebut seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi MUSTARAM als TARAM.  setelah dilakukan pembayaran, lalu pupuk yang sudah disiapkan oleh saksi MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk, untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 Terdakwa berangkat ke penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah untuk menjual pupuk tersebut pada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, pada saat pembongkaran datang anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan barang bukti Pupuk dan truk pengangkut Mobil serta terpal.
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahn 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU RI. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya