Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
NENDI ALS INDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4201/N.2.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENDI ALS INDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa NENDI Alias INDI bersama dengan Sdr. ADAM (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa NENDI Alias INDI bersama dengan Sdr. ADAM (DPO) sedang duduk disebuah minimarket dan hendak pulang, pada saat melewati Dusun Merendeng, Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Sdr. ADAM melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, nomor registrasi DR 6925 VD, warna biru, tahun pembuatan 2024, Noka : MH1KFA114RK251670, Nosin : KFA1E-1251482 yang sedang terparkir di depan ruko dan seketika Sdr. ADAM menyuruh terdakwa NENDI Alias INDI untuk berhenti dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa NENDI Alias INDI menghentikan sepeda motornya. Setelah melihat situasi sekitar ruko tersebut sepi akhirnya Sdr. ADAM langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, nomor registrasi DR 6925 VD, warna biru, tahun pembuatan 2024, Noka : MH1KFA114RK251670, Nosin : KFA1E-1251482 dengan posisi sepeda motor tidak dikunci stang dan langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa NENDI Alias INDI menggeret sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan setelah sampai dirumah terdakwa NENDI Alias INDI, sepeda motor tersebut disimpan di dalam Gudang yang dekat dengan rumah terdakwa NENDI Alias INDI. Kemudian terdakwa NENDI Alias INDI langsung menghubungi seseorang untuk dapat mereset kunci sepeda motor yang telah diambil tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil untuk dihidupkan.
  • Bahwa terdakwa NENDI Alias INDI bersama dengan Sdr. ADAM telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, nomor registrasi DR 6925 VD, warna biru, tahun pembuatan 2024, Noka : MH1KFA114RK251670, Nosin : KFA1E-1251482, STNK atas nama HENRY KEIGUA YAMADA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HENRY KEIGUA YAMADA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NENDI Alias INDI bersama dengan Sdr. ADAM, saksi HENRY KEIGUA YAMADA mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya