Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Pya MISLAH HARIATI BAIQ NOPRIANA SULISTIOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 29 Nov. 2025
Nomor Surat 44/29-11/MH/Pdt./2025
Penggugat
NoNama
1MISLAH HARIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Munawir haris. SHMISLAH HARIATI
Tergugat
NoNama
1BAIQ NOPRIANA SULISTIOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi  terhadap Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa:

     a. Pengembalian uang pokok sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah);

  1. Kerugian akibat hilangnya keuntungan wajar (lost profit) dari pemanfaatan      modal usaha, sebesar 2% sampai 3% (dua persen sampai tiga persen) per bulan dari Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah); yaitu Rp. 720.000 sampai 1.080.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai (Satu Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah) per bulan, terhitung sejak Mei 2025 sampai putusan diucapkan dan dibayar lunas.
  2. Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk menagih uang pokok dari Tergugat.
  3. Kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atas tekanan psikologis dan beban sosial yang dialami Penggugat.

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tersebut secara tunai sekaligus (kontan).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak