Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Pya SUPARDI TGH. MAWAIZUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU M KAZWAINI, S.H.ISUPARDI
Tergugat
NoNama
1TGH. MAWAIZUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum jual-beli atas tanah sengketa seluas 7 are yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dengan kesepakatan harga antara Penggugat dan Tergugat yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per are adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan hukum pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan menyerahkan uang pembayaran dengan jumlah yang telah diserahkan sebanyak Rp. 215.000.000,00- (dua ratus lima belas juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  yang tidak mau menerima pelunasan pembayaran dari Penggugat dan tidak mau menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima sisa pembayaran tangah sengketa sebesar Rp. 135.000.000,00- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Tergugat ;   
  6. Menghukum kepada Tergugat dan / atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak atas tanah sengketa seluas 7 are tersebut untuk menyerahkan tanah sengketa beserta segala tanaman yang tumbuh, melekat atau ditanam di atas tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik,  bilamana perlu dengan bantuan Polisi ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau ;

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak