| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa RAMAN Bin AJIK bersama-sama dengan Sdr. PUJA (DPO) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 03.57 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2025 bertempat Lingkungan Marde Nomor 15, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita saat Terdakwa bersama dengan Sdr. PUJA (DPO) sedang berada di Bypass Bandara Internasional Lombok kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. PUJA (DPO) berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju Praya lalu Terdakwa dan Sdr. PUJA memasuki Lingkungan Marde dan melewati sebuah kos-kosan Saksi NURUL ANDRIANI di Lingkungan Marde Nomor 15, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah yang saat itu dalam keadaan pintu gerbang tidak terkunci sehingga melihat hal tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. PUJA menghampiri dan memasuki kos-kosan tersebut kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, Nomor Polisi 5358 UW, warna biru, tipe V1J02032L1 A/T, tahun pembuatan 2024, dengan nomor rangka MH1KF71127RK741298 dan nomor mesin KF71E-1737302 sedang terparkir di halaman kos-kosan dengan keadaan tidak terkunci stang sehingga menimbulkan niat Terdakwa bersama dengan Sdr. PUJA untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut keluar halaman kos-kosan dengan cara mendorong sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi NURUL ANDRIANI dan Saksi ISHAK, lalu setelah berhasil mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, Nomor Polisi 5358 UW, warna biru, tipe V1J02032L1 A/T, tahun pembuatan 2024, dengan nomor rangka MH1KF71127RK741298 dan nomor mesin KF71E-1737302 Terdakwa menghubung Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, Nomor Polisi 5358 UW, warna biru, tipe V1J02032L1 A/T, tahun pembuatan 2024, dengan nomor rangka MH1KF71127RK741298 dan nomor mesin KF71E-1737302 tanpa dilengkapi surat-surat dan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi NURUL ANDRIANI dan Saksi ISHAK, kemudian Saksi SUHERMAN meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM. Sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. PUJA langsung membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM yang beralamat di Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dengan cara menggeret sepeda motor tersebut dengan sepeda motor yang sebelumnya Sdr. PUJA kendarai. Sesampainya dirumah Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM, Terdakwa langsung menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM kemudian Terdakwa bersama Sdr. PUJA pulang ke rumah, setelah itu Saksi SUHERMAN Alias BOMBOM mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. PUJA kemudian Sdr. PUJA langsung membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perubuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. PUJA DPO, Saksi ISHAK mengalami kerugian sekitar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|