Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.AMIRUDDIN, S.H.
3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
4.HUZNUL RAUDAH, S.H.
AYOK Alias RATMAYE alias TIKUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2737/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2AMIRUDDIN, S.H.
3SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
4HUZNUL RAUDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYOK Alias RATMAYE alias TIKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AYOK Alias RATMAYE Alias TIKUS bersama-sama dengan Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG dan Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI (berkas perkara terpisah) serta  ELEK (Daftar Pencarian Orang)  pada hari Selasa  tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam dalam bulan Februari tahun 2021, bertempat dalam sebuah rumah di Dusun Pengadang Utara Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah  atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam sebuah rumah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo tipe X25, 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe s7-Edge, 1 (satu) buah Hp merk Realmi tipe c15, 3 (tiga) buah cincin emas seberat 9,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa awalnya TERDAKWA AYOK ALIAS RATMAYE ALIAS TIKUS bersama-sama dengan Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG dan ELEK (DPO) berkumpul di rumah Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI  untuk merencanakan mengambil barang milik orang lain dan setelah itu Terdakwa bersama-sama berangkat dari rumah Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI untuk mencari rumah yang akan mereka ambil barangnya. Di tengah perjalanan mereka melihat ada sebuah rumah yang pintu gerbangnya tidak tertutup sehingga mereka mengambil barang di rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela samping rumah Saksi AHMAD SISWANDI untuk memasuki rumah tersebut dan mengambil barang-barang milik Saksi AHMAD SISWANDI. Adapun peran dari masing-masing yaitu:
  1. Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG dan ELEK (DPO) berdiri di halaman rumah korban bertugas untuk memantau situasi apabila pemilik rumah mengetahui pencurian yang sedang dilakukan.
  2. Terdakwa AYOK Alias RATMAYE Alias TIKUS berdiri dekat gerbang rumah korban untuk memantau situasi diluar rumah korban.
  3. Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI bertugas mencongkel jendela rumah korban untuk masuk ke rumah korban serta mengambil barang-barang milik korban.
  • Selanjutnya Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI masuk ke salah satu kamar yang dalam keadaan tidak terkunci dan di dalam kamar tersebut Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo tipe X25, 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe s7-Edge, 1 (satu) buah Hp merk Realmi tipe c15, 3 (tiga) buah cincin emas seberat 9,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan tidak lama kemudian Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI keluar dari kamar rumah tersebut, kemudian Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI bersama Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa barang-barang yang diambilnya tersebut.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG, ELEK (DPO) dan Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo tipe X25, 1 (satu) buah Hp merk Samsung tipe s7-Edge, 1 (satu) buah Hp merk Realmi tipe c15, 3 (tiga) buah cincin emas seberat 9,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) adalah tanpa seizin Saksi AHMAD SISWANDI selaku pemilik barang-barang dan akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi HAJI SUMADI Alias TUAN UMENG, ELEK (DPO) dan Saksi AHMAD JUNAIDI Alias IDI tersebut, Saksi AHMAD SISWANDI mengalami kerugian kira-kira sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya