Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhamad, lahir di Dasan Tengak, pada tanggal 31-12-1975 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30102024-0084 tertanggal 31 Oktober 2024 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Roi Marten lahir di Dasan Tengak, pada tanggal 31-12-1975 yang tercatat dalam Passport Nomor B9859964 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|