Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2019/PN Pya 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H.
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
3.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
4.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.
H. LALU MUHAMMAD PUTRIA, S.Pd.,M.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2019/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-318/P.2.11/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H.
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
3ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
4REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. LALU MUHAMMAD PUTRIA, S.Pd.,M.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa H. LALU MUHAMMAD PUTRIA S.Pd., M.Pd yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019, jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah saksi LALU HASBULLAH Alias BUL di Dusun Mentolok Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa H. LALU MUHAMMAD PUTRIA selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 761 Tahun 2016 Tentang Pembebasan,Pengangkatan dan Pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok TengahTanggal 30 Desember 2016) bersama saksi LALU BUNTARAN selaku Kepala Desa Ketara (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 478 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan 96 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2018-2024 Tanggal 27 Desember 2018) ikut serta dalam kampanye calon Legeslatif Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah atas nama saksi BAIQ SUMARNI datang dan memberikan sambutan dalam kampanye tersebut di rumah saksi LALU HASBULLAH Alias BUL, yang didalam sambutannya terdakwa menyampaikan kalimat antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menit 00.07-03-50 adalah “Baum beketuan ken petugas iak kelecok sehibgga bisa dibantu oleh petugas lek niki (bisa bertanya di petugas ini tak coblos sehingga bisa dibantu oleh petugas disitu). Mudahan sak endek jail petugas(Waraga). (mudah-mudahan kalok petugas tidak jahat). Mudah mudahan Tiang itulah fungsinya saksi itu. (mudah-mudahan saya, itulah fungsinya saksi itu). Muk aden sak endek jail Petugas basen dani itu tiang serahkan kepada pelungguhm samai terutama petugas buk berembe ak entan tunas jab tiang dan ting selaku semamen isik isik calon kita Baiq sumarni yak dawagan lamum kayun kayun rauh ken pondok.( kalok tidak jahat petugas kata dani itu saya serahkan kepada kalian semua terutama petugas biar bagaimana saya di persiapkan sebagai suaminya dari calon kita Baiq Sumarni kalo mau kerumah saya/pondok. Lamun zahir jak ye anak tiang dan tetap tiang komonikasi tiang,pinter zahir laek tiang arun tao bahase inggris dan kebetulan jaga dipariwisata tiang juga dipariwisata dan satu-satunya jalan untuk meningkatkan tarap hidup adalah pariwisata tiang kenapa tiang suruh maju Niki aden sak arak jari lamun dengan begawe niki jari ancangin tiang,nanti dipemerintah itu kan ada sesuatu yang harus disampaikan ke pelungguhm sami tiang,Inilah kenapa kami cobak aden sak bedoe Wakil sak nine sak jenang cerewet endah tiang,lamun nani pelinggihm sami harus cerdas tiang sampunanm pilik sak praya timur kita yang harus menang dan bayangkan pemilih pujut niki 100 ribu aden 10 ribu 10 ribu tetapi cerdas insallah mudahah sak bertambah tiang sedang kan disini 100 ribu sedang disana 50 lebih tiang. ( kalok zahir itu anak saya dan tetep saya berkomunikasi , zahir itu pinter dulu, duluan bisa bahasa inggris dan kebetulan juga di pariwisata saya juga dipariwisata dan satu-satunya jalan untuk meningkatkan tarap hidup adalah pariwisata dan kenapa saya suruh maju ini biar ada jadi untuk orang begawe jadi penyambut saya, nanti dipemerintah itu ada yang harus disampaikan ke saudara saya, inilah kenapa kami mencoba biar ada wakil dari perempuan yang agak cerewet , dan sekarang saudara semua harus cerdas saya sampaikan pilih yang praya timur kiya yang harus menang dan bayangkan pemilu pujut ini 100 ribu minsalnya 10 ribu 10 ribu tetapi cerdas insyaAllah mudahan bertambah sedangkan disini 100 ribu sedangkan disana 50 lebih. Jarin camat masih arak jegganan masih laguk masih bajang lalokn murid eto dan camat pujut masih murid tiang dan tiang niki bukan untuk kepentiangan keluarga niki tapi bagai mana lauk kawat niki lebih berjuang tiang dan lamun tican pulih suare terbesar bisa jadi ketua dewan tiang igin lamun bau keluarge sak lek mentuluk niki silak sareng-sareng bareng pilih baiq sumarni No 8. ( jadi pak camat juga masih ada calonnya tetapi masih terlalu muda murid itu dan camat pujut masih murid saya dan saya ini bukan untuk kepentingan keluarga ini dan bagaimana selatan kawat ini lebih berjuang dan lamun diizinkan suaranya besar bias jadi ketua Dewan, saya mau kalau keluarga yang di mentuluk ini mari bersama-sama pilih Baiq Sumarni No. 8).------------------------------------
sehingga dengan kalimat tersebut terdakwa secara langsung menggugah dan mengajak warga Desa Pengembur yang hadir dalam kampanye tersebut untuk berpihak pada calon Anggota Legislatif Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan  perbuatan terdakwa tersebut menguntungkan  saksi BAIQ SUMARNI secara moril.--------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 547 Undang-undang Republik Indomnesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa H. LALU MUHAMMAD PUTRIA S.Pd., M.Pd selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019, jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah saksi LALU HASBULLAH Alias BUL di Dusun Mentolok Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa H. LALU MUHAMMAD PUTRIA selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 761 Tahun 2016 Tentang Pembebasan,Pengangkatan dan Pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok TengahTanggal 30 Desember 2016) bersama saksi LALU BUNTARAN selaku Kepala Desa Ketara (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 478 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan 96 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2018-2024 Tanggal 27 Desember 2018) ikut serta dalam kampanye calon Legeslatif Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah atas nama saksi BAIQ SUMARNI datang dan memberikan sambutan dalam kampanye tersebut di rumah saksi LALU HASBULLAH Alias BUL, yang didalam sambutannya terdakwa menyampaikan kalimat antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menit 00.07-03-50 adalah “Baum beketuan ken petugas iak kelecok sehibgga bisa dibantu oleh petugas lek niki (bisa bertanya di petugas ini tak coblos sehingga bisa dibantu oleh petugas disitu). Mudahan sak endek jail petugas(Waraga). (mudah-mudahan kalok petugas tidak jahat). Mudah mudahan Tiang itulah fungsinya saksi itu. (mudah-mudahan saya, itulah fungsinya saksi itu). Muk aden sak endek jail Petugas basen dani itu tiang serahkan kepada pelungguhm samai terutama petugas buk berembe ak entan tunas jab tiang dan ting selaku semamen isik isik calon kita Baiq sumarni yak dawagan lamum kayun kayun rauh ken pondok.( kalok tidak jahat petugas kata dani itu saya serahkan kepada kalian semua terutama petugas biar bagaimana saya di persiapkan sebagai suaminya dari calon kita Baiq Sumarni kalo mau kerumah saya/pondok. Lamun zahir jak ye anak tiang dan tetap tiang komonikasi tiang,pinter zahir laek tiang arun tao bahase inggris dan kebetulan jaga dipariwisata tiang juga dipariwisata dan satu-satunya jalan untuk meningkatkan tarap hidup adalah pariwisata tiang kenapa tiang suruh maju Niki aden sak arak jari lamun dengan begawe niki jari ancangin tiang,nanti dipemerintah itu kan ada sesuatu yang harus disampaikan ke pelungguhm sami tiang,Inilah kenapa kami cobak aden sak bedoe Wakil sak nine sak jenang cerewet endah tiang,lamun nani pelinggihm sami harus cerdas tiang sampunanm pilik sak praya timur kita yang harus menang dan bayangkan pemilih pujut niki 100 ribu aden 10 ribu 10 ribu tetapi cerdas insallah mudahah sak bertambah tiang sedang kan disini 100 ribu sedang disana 50 lebih tiang. ( kalok zahir itu anak saya dan tetep saya berkomunikasi , zahir itu pinter dulu, duluan bisa bahasa inggris dan kebetulan juga di pariwisata saya juga dipariwisata dan satu-satunya jalan untuk meningkatkan tarap hidup adalah pariwisata dan kenapa saya suruh maju ini biar ada jadi untuk orang begawe jadi penyambut saya, nanti dipemerintah itu ada yang harus disampaikan ke saudara saya, inilah kenapa kami mencoba biar ada wakil dari perempuan yang agak cerewet , dan sekarang saudara semua harus cerdas saya sampaikan pilih yang praya timur kiya yang harus menang dan bayangkan pemilu pujut ini 100 ribu minsalnya 10 ribu 10 ribu tetapi cerdas insyaAllah mudahan bertambah sedangkan disini 100 ribu sedangkan disana 50 lebih. Jarin camat masih arak jegganan masih laguk masih bajang lalokn murid eto dan camat pujut masih murid tiang dan tiang niki bukan untuk kepentiangan keluarga niki tapi bagai mana lauk kawat niki lebih berjuang tiang dan lamun tican pulih suare terbesar bisa jadi ketua dewan tiang igin lamun bau keluarge sak lek mentuluk niki silak sareng-sareng bareng pilih baiq sumarni No 8. ( jadi pak camat juga masih ada calonnya tetapi masih terlalu muda murid itu dan camat pujut masih murid saya dan saya ini bukan untuk kepentingan keluarga ini dan bagaimana selatan kawat ini lebih berjuang dan lamun diizinkan suaranya besar bias jadi ketua Dewan, saya mau kalau keluarga yang di mentuluk ini mari bersama-sama pilih Baiq Sumarni No. 8).------------------------------------
sehingga dengan kalimat tersebut terdakwa secara langsung menggugah dan mengajak warga Desa Pengembur yang hadir dalam kampanye tersebut untuk berpihak pada calon Anggota Legislatif Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan  perbuatan terdakwa tersebut menguntungkan  saksi BAIQ SUMARNI secara moril.--------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Undang-undang Republik Indomnesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 
Pihak Dipublikasikan Ya