- PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Praya dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut;
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa antara Penggugat I dan Tergugat telah terjadi jual beli namun dibatalkan atas putusan hakim;
- Menyatakan secara hukum Penggugat I adalah pembeli yang beriktikad baik yang dilindungi oleh undang-undang;
- Menyatakan secara hukum Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum/Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng atas Kerugian Para Penggugat baik Kerugian Materil dan Immateril Yaitu :
Kerugian Materil diantaranya:
- Uang jual beli tanah sawah seluas ± 20.500 M2 yang terletak di dusun Bundatu Desa Monggas Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah tahun 2008 seharga Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) namun mengacu pada harga uang saat ini atau Time Value Of Money sehingga dikalkusikan menjadi Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah );
- Melakukan 2 ( Dua ) kali Upaya Hukum Banding dan Kasasi atas Gugatan Perdata No: 60/Pdt.G/2011/PN.PRA dan No: 31/Pdt.G/2022/PN.Pya serta 1 ( satu ) Kali Melakukan Gugatan Perdata No: 31/Pdt.G/2022/PN.Pya dengan Jasa Advokat Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah );
- Kerugian tidak dapat memanen hasil sawah ketika Terahir menguasai Sekitar Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).
Kerugian Immateril :
Tidak dapat memanfaatkan tanah sawah selama 10 Tahun yang apabila dinilai dengan sejumlah uang Sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Ratus Juta Rupiah )
Sehingga jika dikalkulasikan Kerugian Materil dan Immateril Para Penggugat Berjumlah Rp. 880.000.000 ( Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas asset tidak bergerak/Kantor cabang milik Tergugat yang terletak di Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
- Atau Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas asset/harta bergerak dan tidak bergerak lainnya milik Tergugat;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk melaksanakan Ganti Rugi atas kerugian Para Penggugat jika dipandang Perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan Alat Negara /Polisi dan/atau dilakukan pelelangan melalui KPKNL atas Asset/Harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
- Menetapkan Hukum besaran uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya atas keterlambatan/kelalaian Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet dan/atau upaya hukum lainnya ( uitvoorbaar bij voraad );
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |