Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Hj Nuraini SE
2.H Majidi S.Pd
PD BPR NTB Kelas II Lombok Tengah Cabang Kopang, Cq. PD BPR Kelas I Lombok Tengah, Cq. Kantor Pusat PD. BPR NTB Mataram Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Nuraini SE
2H Majidi S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNI MU'AZD, SHHj Nuraini SE
2HUSNI MU'AZD, SHH Majidi S.Pd
Tergugat
NoNama
1PD BPR NTB Kelas II Lombok Tengah Cabang Kopang, Cq. PD BPR Kelas I Lombok Tengah, Cq. Kantor Pusat PD. BPR NTB Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Praya dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa antara Penggugat I dan Tergugat telah terjadi jual beli namun dibatalkan atas putusan hakim;
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat I adalah pembeli yang beriktikad baik yang dilindungi oleh undang-undang;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum/Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng atas Kerugian Para Penggugat baik Kerugian Materil dan Immateril Yaitu :

Kerugian Materil diantaranya:

  1. Uang jual beli tanah sawah seluas ± 20.500 M2 yang terletak di dusun Bundatu Desa Monggas Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah tahun 2008 seharga Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) namun mengacu pada harga uang saat ini atau Time Value Of Money sehingga dikalkusikan menjadi Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah );
  2. Melakukan 2 ( Dua ) kali Upaya Hukum Banding dan Kasasi atas Gugatan Perdata No: 60/Pdt.G/2011/PN.PRA dan No: 31/Pdt.G/2022/PN.Pya serta 1 ( satu ) Kali Melakukan Gugatan Perdata No: 31/Pdt.G/2022/PN.Pya dengan Jasa Advokat Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah );
  3. Kerugian tidak dapat memanen hasil sawah ketika Terahir menguasai Sekitar Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).

Kerugian Immateril :

Tidak dapat memanfaatkan tanah sawah selama 10 Tahun yang apabila dinilai dengan sejumlah uang Sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Ratus Juta Rupiah )

Sehingga jika dikalkulasikan Kerugian Materil dan Immateril Para Penggugat Berjumlah Rp. 880.000.000 ( Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah );

  1. Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas asset tidak bergerak/Kantor cabang milik Tergugat yang terletak di Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
  2. Atau Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas asset/harta bergerak dan tidak bergerak lainnya milik Tergugat;
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk melaksanakan Ganti Rugi atas kerugian Para Penggugat jika dipandang Perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan Alat Negara /Polisi dan/atau dilakukan pelelangan melalui KPKNL atas Asset/Harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
  4. Menetapkan Hukum besaran uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya atas keterlambatan/kelalaian Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet dan/atau upaya hukum lainnya ( uitvoorbaar bij voraad );
  6. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak