Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PRAYA 1.JUNAIDI ABUANDI
2.SITI HIDAYATUL HAPIZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNAIDI ABUANDI
2SITI HIDAYATUL HAPIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.103.202,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.103.202,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS TIGA RIBU DUA RATUS DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.989.159,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 22.114.043,- ( DUA PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 429 yang terletak di Desa/Kelurahan..............

Kecamatan......... Kabupaten............ atas nama Johariah.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak