INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2023/PN Pya | AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS | 1.SAHMIN alias AMAQ HUS 2.AMAQ KENAH 3.SUHAR alias AMAQ UYUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2023/PN Pya | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-36/V/RES.1.2./2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Tindak Pidana Penyerobotan Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 06 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ) Nomor 51 Tahun 1960 (51/1960) Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, atas nama saksi Korban Sdr. SAHWAN alias AMAQ SERUN yang terjadi pada hari Selasa, 22 maret 2022, sekitar pukul 10.00 wita yang bertempat di Dusun Beneng Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah. -- Tindak pidana dimaksud diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. AMAQ KENAH, Sdr. SAHMIN alias AMAQ HUS, Sdr. SUHAR ALIAS AMAQ UYUN. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |