Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2016/PN Pya SURYO DWIGUNO, SH IRAWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2016/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2345/P.2.11/EUH.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa IRAWADI pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 15.30 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Raya di Dusun Bile Penanggal, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa ia terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 2271 HF di Jalan Raya di Dusun Bile Penanggal, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria dengan membawa 2 (dua) buah jerigen yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) liter minum keras berupa tuak kemudian diberhentikan oleh saksi I WAYAN MURDIKA dan saksi L GURUN yang merupakan anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli diseputaran wilayah Janapria, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Polsek Praya Barat untuk diproses lebih lanjut.

-------- Bahwa 2 (dua) buah jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter minuman keras yang diangkut oleh terdakwa merupakan minuman beralkohol jenis tuak dengan alkohol/etanol 3,21 % sesuai dengan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Nomor : 16.108.99.13.05.0018. K tanggal 15 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.MM. dengan hasil pengujian : kesimpulan : Kadar Etanol 3,21 %.----------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (2) Jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minum Keras.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya