Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Pya Menim alias inaq murim Ayu Ariani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menim alias inaq murim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi,SH,MHMenim alias inaq murim
Tergugat
NoNama
1Ayu Ariani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat dalam hal ini mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 604/Desa Mertak, Surat Ukur N0. 437/MTK/2006  atas nama Inaq Murim dengan luas ± 9.710 M2 adalah milik Penggugat
  3. Menyatakan hukum Surat Pernyataan tanggal 16 Maret 2020 yang tidak jelas dan terang tanggal, bulan dan tahun/waktu pembelian dan pembayaran yang akan dilakukan oleh Tergugat merupakan perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang masih menguasai Obyek sengketa (dokumen sertipikat atas tanah yang tercatat atas nama Penggugat)  dengan dasar surat pernyataan perjanjian yang tidak jelas tanggal perlaksanaan perjanjian merupakan perjanjian yang tidak sah dan batal demi hokum, merupakan perbuatan melawan hokum yang merugikan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sertifkat Nomor 604/Desa Mertak Surat Ukur No. 437/MTK/2006  atas nama Inaq Murim dengan luas ± 9.710 M2 yang terletak di Orong Berinding Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah merupakan bukti sah hak milik atas nama Iq Murim kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril dan materil akibat penguasaan obyek sengketa sertifikat kepada Penggugat sebesar Rp.1.000 000 000 (Satu Milyar Rupiah) .
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsoom)  sebesar Rp. 500.000 setiap hari keterlambatan sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lain baik banding, verzet, maupun kasasi ( uitvoorbaar Bij Voorrad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak