Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2025/PN Pya SABRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama dan Tempat lahir Pemohon yang semula tertulis Sabri, lahir di Kute Lintang, Pada tanggal 1 Juli 1975 yang seharusnya Mi’rajudin, lahir di Kwang Pati I, pada tanggal 14 Agustus 1975 sesuai dengan Ijazah anak, Akta Kelahiran anak pemohon dan identitas pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya