Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Nama dan Tempat lahir Pemohon yang semula tertulis Sabri, lahir di Kute Lintang, Pada tanggal 1 Juli 1975 yang seharusnya Mi’rajudin, lahir di Kwang Pati I, pada tanggal 14 Agustus 1975 sesuai dengan Ijazah anak, Akta Kelahiran anak pemohon dan identitas pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|