Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Pya NUNUNG ARDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNUNG ARDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Nunung Ardiana, lahir di Kawo, pada tanggal 31-12-1978 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30122024-0230 tertanggal 30 Desember 2024 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Tiasih Mume Muhamad, lahir di Kawo, pada tanggal 31-12-1970 yang tercatat dalam Passport Nomor B9859672, adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak