Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut.
- PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar Pemohon bernama Muhamad Heri Zainal lahir di Langko, pada tangga 17 Mei 1984;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan Identitas yang telah di tetapkan diatas;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai aturan yang berlaku;
- SUBSIDER
Dan apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan manfaat; |