Petitum |
- DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 10 % per bulan dari utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000-,
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian bunga pokok utang Tergugat 2 % per bulan kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah berikut tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Haryanto yang terletak di Dusun Beru Kelak Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
- Memerintahkan Tergugat atau pihak manapun yang menempati rumah jaminan utang Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah jaminan utang dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Haryanto a quo seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat berwajib setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum apabila Tergugat telah membuat perjanjian, akta-akta, peralihan sertipikat hak milik yang dijadikan jaminan utang, gadai dan perbuatan hukum apapun diatas rumah yang dijadikan jaminan Tergugat 1 a quo tanpa seizin Penggugat maka kesemuanya batal demi hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |