Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Pya 2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
KHUSAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-167/N.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUSAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Khusairi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim (penunututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Khusairi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim (penunututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 wita Saksi H. Abdul Hakim menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan keberadaan Terdakwa yang dijawab oleh Terdakwa jika sedang perjalanan menuju Lombok kemudian Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika sudah ada orang yang akan membeli dan dijawab oleh Terdakwa agar menunggu kedatangannya di Lombok. Sesampainya Terdakwa di Lombok pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 10.00 wita kemudian Terdakwa menghubungi Saksi H. Abdul Hakim untuk di jemput dan Saksi H. Abdul Hakim memberitahu jika akan menjemput Terdakwa sekitar pukul 15.00 wita. Pada pukul 17.00 saat Terdakwa sudah sampai di rumah Saksi H. Abdul Hakim di Dusun Apit Aik Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Saksi H. Abdul Hakim menanyakan kepada Terdakwa dimana barang tersebut yang langsung ditunjukkan oleh Terdakwa barang tersebut dan Saksi H. Abdul Hakim berkata jika takut barang tersebut bukan Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa ambil barang tersebut menggunakan tangan dan disisihkan sedikit dan dimasukkan kedalam plastik klip kecil yang sebagian untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi H. Abdul Hakim di berugak rumah Saksi pada sekira pukul 18.00 wita;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 pada tanggal 02 September 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 136,15 (seratus tiga puluh enam koma lima belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 136,08 (seratus tiga puluh enam koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-R1.02238/LHU/BLKPK/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, apt Soraya Aulia, S. Farm.,M. Farm, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Urine dari Khusairi, tempat/tanggal lahir : Jember, 21/04/1970/54 tahun, alamat Krajan Desa Tamansari Kec. Mumbursari Kab. Jember Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut Positif (+) mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya