Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Pya | PT.Maybank Indonesia Finance | Kepolisian Resort Lombok Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | LP/B/125/V/2024/POLRES LOTENG/POLDA NTB | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa lembaga Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol dan pengawasan secara horizontal terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam kerangka criminal justice system. Hal ini bertujuan agar penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan tetap mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan atas hak asasi manusia. Sebab tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan sebagai berikut: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |