Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Awaludin lahir di Kedatuk tanggal 1 Juli 1993 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22112021-0151 tertanggal 12 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Akmaludin lahir di Kedatuk Daye pada tanggal 1 Juli 1993 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor E4464305 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,
|