Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Pya | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PRAYA | 1.NANANG RHONI 2.NOVI YULIANA 3.M. IRWAN PADLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Pya | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.241.562,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 1708 yang terletak di Desa/Keluraha.n Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atas nama Muhamad Irwan Padli - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 1705 yang terletak di Desa/Kelurahan Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atas nama Nanang Rhoni. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |