INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
122/Pdt.P/2024/PN Pya | 1.MUHAMAD MUHIR 2.DEWI SAPTIA FEBRIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.P/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya, untuk memeriksa dan mengabulkan permohan ini dengan menetapkan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon utuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perubahan nama para pemohon perbuhan nama anak para pemohon yang semula MUHAMMAD MIYAZ HADIYAN menjadi MUHAMMAD FATHI HADIYAN. 3. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah 4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada para pemohon, Demikian permohon ini di ajukan oleh para pemohon Terimakasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |