Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohona para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perubahan nama anak para pemohon yang nama DANANG menjadi MUHAMMAD KHALID DANANG
- Memberikan Izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada para pemohon
|