Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2024/PN Pya | RABI’AH | 1.UNTUNG SURAPATI 2.2. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PRAYA Unit Pringgarata - 4708 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang yang sah;
5.1 Materiil apabila tanah tersebut dijual dapat dihargakan Rp. 20.000.000,- per are X 2033 M2 (dua ribu tiga puluh tiga meter persegi) = Rp.406.600.000.,- (empat ratus enam juta enam ratus ribu rupiah); 5.2 Immateriil telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal, oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |