Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, sekitar Jam : 09.15 wita, tersangka LALU KAMAL dan tersangka AYU ARIANI telah memakai dan menguasai tanah milik PT.Blackwell Estates dan PT. Jaya Dwipa Mandiri tanpa ijin yang dengan cara mengklaim dan memasang pagar yang terbuat dari kayu banten yang ditancapkan keliling di obyek tanah milik PT BALCKWELL ESTATES sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 40 dan diatas tanah milik PT JAYA DWIPA MANDIRI sesuai dengan sertifikat Hak Milik 042 dan serfikat Hak Milik Nomor : 044, yang terletak di pantai berending orong awang, Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kab.Lombok Tengah,dan atas kejadian ini pihak PT. BALCKWELL ESTATES dan PT JAYA DWIPA MANDIRI selaku penguasa obyek merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah. |