Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
AHMAD BILYA MILKAN SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4399/N.2.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BILYA MILKAN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Desa Penunjak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dihubungi oleh Sdr. ALI (DPO) melalui telepon dengan maksud untuk mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pergi menuju kos-kosan saksi AKHMAD ZARWANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Penunjak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. ALI. Setelah bertemu dengan saksi AKHMAD ZARMANI, kemudian terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pergi mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ALI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AKHMAD ZARWANI yang terdakwa pinjam untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor, kemudian terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pergi meninggalkan kos-kosan saksi AKHMAD ZARWANI untuk menuju Alfamart yang beralamat di Dusun Keselet Desa Darek Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah tempat Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH bertemu dengan Sdr. ALI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 11.35 wita pada saat Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH berada di sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Keselet Desa Darek Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi BAHARUDIN, S.H selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dan disaksikan oleh Saksi FAIZAN yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP Android Merek VIVO Warna Biru, Tipe Y02t, Imei I : 86149065060630, Imei II : 868149065060622, Nomor Kartu 087864285347 merupakan milik Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH sedangkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit Sepeda Motor, Nama Pemilik : AKHMAD ZARWANI, Merek Yamaha Jenis SPM R 2, warna kuning DR 6498 TO, Noka MH3SE8810GJ579366 dan Nosin E3R2E-0648345 merupakan milik saksi AKHMAD ZARWANI yang Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pinjam. Setelah itu Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3707/0107941.04/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0319 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0502 (nol koma nol lima nol dua) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira Pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Dusun Keselet Desa Darek Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 11.35 wita pada saat Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH berada di sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Keselet Desa Darek Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi BAHARUDIN, S.H selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dan disaksikan oleh Saksi FAIZAN yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP Android Merek VIVO Warna Biru, Tipe Y02t, Imei I : 86149065060630, Imei II : 868149065060622, Nomor Kartu 087864285347 merupakan milik Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH sedangkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit Sepeda Motor, Nama Pemilik : AKHMAD ZARWANI, Merek Yamaha Jenis SPM R 2, warna kuning DR 6498 TO, Noka MH3SE8810GJ579366 dan Nosin E3R2E-0648345 merupakan milik saksi AKHMAD ZARWANI yang Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pinjam. Setelah itu Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH dihubungi oleh Sdr. ALI untuk mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pergi menuju Desa Penunjak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan saksi AKHMAD ZARWANI dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram. Setelah membeli narkotika tersebut terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH berangkat menuju sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Keselet Desa Darek Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AKHMAD ZARWANI yang sebelumnya terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH pinjam untuk bertemu dengan Sdr. ALI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3707/0107941.04/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0319 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0502 (nol koma nol lima nol dua) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD BILYA MILKAN SALEH tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya