|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid Jalan Bypass Bil-Mandalika Tanak Awu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Praya, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira Bulan November Tahun 2024, Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra menghubungi Sdr. Reza (DPO) untuk meminta pekerjaan. Selanjutnya sekira Bulan Desember Tahun 2024, Sdr. Reza (DPO) meminta Terdakwa untuk bersiap-siap karena Sdr. Reza (DPO) akan memberi Terdakwa pekerjaan. Selanjutnya pada Bulan Januari Tahun 2025, Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Geudong Pase Aceh Utara tepatnya di depan SPBU. Kemudian Terdakwa pergi ke tempat tersebut lalu datang 2 (dua) orang suruhan Sdr. Reza (DPO) dan menyerahkan 2 (dua) plastik berisi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Alue Incin, Kelurahan Seuneubok Aceh Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh. Kemudian Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke Lombok dengan cara 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dililitkan ke paha bagian dalam kiri dan kanan dengan menggunakan perekat (solatip) kemudian Terdakwa melakukan sesuai instruksi Sdr. Reza (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi ke Bandara Kualanamu Medan lalu Terdakwa mengikuti penerbangan menuju Lombok. Sesampainya Terdakwa di Lombok, Sdr. Reza (DPO) meminta Terdakwa untuk melepaskan Narkotika jenis Sabu yang ada di paha kanan dan kiri Terdakwa dan memasukkannya di tas yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa melakukan sesuai instruksi Sdr. Reza (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi ke Indomaret untuk membeli makanan, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam plastik Indomaret. Selanjutnya Sdr. Reza (DPO) meminta Terdakwa untuk pergi menuju ke SMP Negeri 4 Praya Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menaiki taksi online menuju ke SMP Negeri 4 Praya. Sesampainya di SMP Negeri 4 Praya, Terdakwa menunggi di pinggir jalan dan mengirimkan foto diri dan lokasi Terdakwa kepada Sdr. Reza (DPO), selanjutnya datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor dan mengajak Terdakwa untuk naik ke sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan plastik Indomaret yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada orang tersebut. Setelah itu orang tersebut menurunkan Terdakwa di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa menaiki taksi online untuk menuju ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat kemudian Terdakwa menyebrang ke Bali untuk selanjutnya naik pesawat kembali ke Medan.
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali mengantar Narkotika jenis Sabu dari Aceh Utara menuju ke Praya Lombok Tengah dengan cara yang sama seperti sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di Geudong Pase Aceh Utara dan Terdakwa mengiyakannya. Kemudian Sdr. Reza (DPO) meminta Terdakwa untuk memesan tiket pesawat dari Medan ke Lombok menggunakan Pesawat Citilink, kemudian Terdakwa memesan tiket tersebut dan Sdr. Reza (DPO) yang membayar tiketnya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju SPBU yang berada Geudong Pase Aceh Utara. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa mengirimkan foto diri Terdakwa dengan latar SPBU. Setelah itu datang 2 (dua) orang dan memberikan kantong plastic kresek hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melilitkan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu ke paha bagian dalam kiri dan kanan Terdakwa menggunakan perekat (solatip). Selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan video dan menanyakan apakah Terdakwa sudah siap, lalu Terdakwa menunjukkan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lilitkan di paha. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan travel menuju Bandara Kualanamu Medan. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di Bandara Kualanamu Medan. Kemudian sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa menaiki pesawat citilink QG-911 dan terbang menuju ke Lombok dengan transit di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Selanjutnya sekira pukul 11.40 WITA Terdakwa sampai di Bandara Internasional Lombok. Kemudian Terdakwa menuju ke kamar mandi Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok untuk melepaskan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lilitkan di paha Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut di tas hitam kecil milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.50 WITA setelah keluar dari kamar mandi dan akan keluar Bandara, Terdakwa dihampiri oleh Petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram
- Bahwa selanjutnya Saksi Dwi Winarno, S.H. dan Saksi Suherman, S.H. yang merupakan Petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Danilah Utama dan Saksi Gde Adrian Subastian yang merupakan Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram. Pada saat penggledahan terhadap Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas hitam kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat netto 494,72 (empat ratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dongker dengan nomor Simcard 081376742227 dengan nomor whatsApp yaitu 0895351356974, dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra yang ada pada penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNN R.I. Pusat di daerah Cawang Jakarta Timur.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah 4 (empat) kali membawa narkotika jenis Sabu dan upah yang didapat oleh Terdakwa setiap sekali mengantar narkotika jenis Sabu ialah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dipotong dengan uang tiket pulang pergi, yang mana Terdakwa mendapatkan uang tunai dari orang yang mengambil narkotika jenis Sabu di daerah Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 0094/FKF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hery Priyanto, S.T. Hasta Saputra, S.T. Agus Dwi Setiyono, S.Kom., M.H. selaku pemeriksa forensik digital dan diketahui oleh Audie C Wibisana, S.I.K., M.H. selaku A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kepala Bidang Fisika Komputer Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro Model : CPH2799 IMEI 1 : 864588080945297 IMEI 2 : 864588080945289 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621002763274222700 atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut : pada handphone merek Oppo A6 Pro Model : CPH2799 IMEI 1 : 864588080945297 IMEI 2 : 864588080945289 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621002763274222700 atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook sebanyak 1 (satu) contact atas nama dengan nomor 06282166990480 dan outgoing whatsapp business calls sebanyak 7 (tujuh) panggilan keluar ke nomor 06282166990480 atas nama dan incoming whatsApp business calls sebanyak 4 (empat) panggilan masuk dari nomor 06282166990480 atas nama melalui tertanggal 02/11/2025.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor Lab: PL26GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika BNN Pusat Jakarta tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto. M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa pemeriksaan sampel A sebanyak 1 (satu) sampel, sampel B sebanyak 1 (satu) sampel yang berisikan kristal warna putih yang dibungkus dalam plastik bening dengan kode A dan kode B milik Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani oleh Yudi Hendra, S.H. menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dengan hasil 1 (satu) buah tas kecil yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 494,72 (empat ratus Sembilan puluh empat koma tujuh puluh dua) gram, dengan rinciannya sebagai berikut:
- Kode A, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 245,12 Gram;
- Kode B, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 249,6 Gram.
- Bahwa Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid Jalan Bypass Bil-Mandalika Tanak Awu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Praya, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra yang berangkat dari Aceh ke Medan lalu menggunakan pesawat dan melalui penerbangan dari Medan menuju Lombok dengan memakai sindikat Reza (DPO) untuk dikirim ke Lombok, dari hasil penyelidikan di hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib anggota tim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang mendapat informasi bahwa ada diduga kurir atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra yang tiba di bandara Kulanamu Medan dimana Terdakwa Check in dengan menumpang pesawat maskapai Citilink QG-911 pukul 04.55 Wib dengan transit Jakarta CGK lalu pindah pesawat Citilink. Kemudian pada pukul 08.40 Wib dengan menggunakan pesawat Citilink anggota Tim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalukan surveilance terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa transit dan pindah pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, lalu diikuti dengan penerbangan ke Lombok dengan Pesawat maskapai Citilink. Pada pukul 11.40 Wita pesawat landing di Lombok dan kemudian Terdakwa dimonitor oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada saat ke toilet. Pukul 11.50 Wita Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok, selanjutnya sekira pukul 11.50 Wita, Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dibantu dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi Dwi Winarno, S.H. dan Saksi Suherman, S.H. yang merupakan Petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Danilah Utama dan Saksi Gde Adrian Subastian yang merupakan Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram. Pada saat penggledahan terhadap Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas hitam kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat netto 494,72 (empat ratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dongker dengan nomor Simcard 081376742227 dengan nomor whatsApp yaitu 0895351356974, dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra yang ada pada penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNN R.I. Pusat di daerah Cawang Jakarta Timur.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di Geudong Pase Aceh Utara dan Terdakwa mengiyakannya. Kemudian Sdr. Reza (DPO) meminta Terdakwa untuk memesan tiket pesawat dari Medan ke Lombok menggunakan Pesawat Citilink, kemudian Terdakwa memesan tiket tersebut dan Sdr. Reza (DPO) yang membayar tiketnya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju SPBU yang berada Geudong Pase Aceh Utara. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa mengirimkan foto diri Terdakwa dengan latar SPBU. Setelah itu datang 2 (dua) orang dan memberikan kantong plastic kresek hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melilitkan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu ke paha bagian dalam kiri dan kanan Terdakwa menggunakan perekat (solatip). Selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB Sdr. Reza (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan video dan menanyakan apakah Terdakwa sudah siap, lalu Terdakwa menunjukkan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lilitkan di paha. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan travel menuju Bandara Kualanamu Medan. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di Bandara Kualanamu Medan. Kemudian sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa menaiki pesawat citilink QG-911 dan terbang menuju ke Lombok dengan transit di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Selanjutnya sekira pukul 11.40 WITA Terdakwa sampai di Bandara Internasional Lombok. Kemudian Terdakwa menuju ke kamar mandi Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok untuk melepaskan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lilitkan di paha Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu tersebut di tas hitam kecil milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.50 WITA setelah keluar dari kamar mandi dan akan keluar Bandara, Terdakwa dihampiri oleh Petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Mataram
- Bahwa Terdakwa mengakui telah 4 (empat) kali membawa narkotika jenis Sabu dan upah yang didapat oleh Terdakwa setiap sekali mengantar narkotika jenis Sabu ialah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dipotong dengan uang tiket pulang pergi, yang mana Terdakwa mendapatkan uang tunai dari orang yang mengambil narkotika jenis Sabu di daerah Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 0094/FKF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hery Priyanto, S.T. Hasta Saputra, S.T. Agus Dwi Setiyono, S.Kom., M.H. selaku pemeriksa forensik digital dan diketahui oleh Audie C Wibisana, S.I.K., M.H. selaku A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kepala Bidang Fisika Komputer Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro Model : CPH2799 IMEI 1 : 864588080945297 IMEI 2 : 864588080945289 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621002763274222700 atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut : pada handphone merek Oppo A6 Pro Model : CPH2799 IMEI 1 : 864588080945297 IMEI 2 : 864588080945289 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621002763274222700 atas nama Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook sebanyak 1 (satu) contact atas nama dengan nomor 06282166990480 dan outgoing whatsapp business calls sebanyak 7 (tujuh) panggilan keluar ke nomor 06282166990480 atas nama dan incoming whatsApp business calls sebanyak 4 (empat) panggilan masuk dari nomor 06282166990480 atas nama melalui tertanggal 02/11/2025.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor Lab: PL26GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika BNN Pusat Jakarta tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto. M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa pemeriksaan sampel A sebanyak 1 (satu) sampel, sampel B sebanyak 1 (satu) sampel yang berisikan kristal warna putih yang dibungkus dalam plastik bening dengan kode A dan kode B milik Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani oleh Yudi Hendra, S.H. menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dengan hasil 1 (satu) buah tas kecil yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 494,72 (empat ratus Sembilan puluh empat koma tujuh puluh dua) gram, dengan rinciannya sebagai berikut:
- Kode A, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 245,12 Gram;
- Kode B, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 249,6 Gram.
- Bahwa Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa Hajis Sufendi Alias Pendi Bin Adi Putra tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
|