Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan agar memeriksa perkara ini dan apabila pemeriksaan dipandang cukup berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Partnership Agreement tertanggal 12 November 2017 yang dibuat antara Alm. Suami Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn yaitu tidak membayarkan kewajiban dari sewa menyewa sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Partnership Agreement tertanggal 12 November 2017 yang dibuat antara Alm. Suami Penggugat dan Para Tergugat yaitu tidak membayarkan kewajiban dari biaya pembangunan 6 (enam) unit villa sebesar Rp 5.229.775.360,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Alm. Suami Penggugat sebesar Rp 8.229.775.360,- (delapan milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya sewa tanah sebagaimana dalam Akta Sewa Menyewa No: 296 yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Biaya pembangunan 6 (enam) unit villa di atas tanah sewa sebesar Rp 5.229.775.360,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Akibat dari perbuatan-perbuatan Para Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan Kerugian Imateriil berupa terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari serta terganggunya ketenangan dan kenyamanan hidup Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan materi/uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 15 Mei 2019;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kesepakatan Pemberhentian Kerjasama tertanggal 31 Oktober 2020;
- Menyatakan hukum putusan ini sebagai alas hak untuk mengeluarkan Para Tergugat dari Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn dan mengalihkannya kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. John Stephen Drysdale;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Penggugat dan Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |