Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pya ELIZABETH JOYCE DRYSDALE 1.LOUIS CHRISTOPER VAN SCHALKWYK
2.MICHELE VAN SCHALKWYK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIZABETH JOYCE DRYSDALE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.ELIZABETH JOYCE DRYSDALE
Tergugat
NoNama
1LOUIS CHRISTOPER VAN SCHALKWYK
2MICHELE VAN SCHALKWYK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan agar memeriksa perkara ini dan apabila pemeriksaan dipandang cukup berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn;
  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Partnership Agreement tertanggal 12 November 2017 yang dibuat antara Alm. Suami Penggugat dan Para Tergugat;
  1. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn yaitu tidak membayarkan kewajiban dari sewa menyewa sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  1. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Partnership Agreement tertanggal 12 November 2017 yang dibuat antara Alm. Suami Penggugat dan Para Tergugat yaitu tidak membayarkan kewajiban dari biaya pembangunan 6 (enam) unit villa sebesar Rp 5.229.775.360,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Alm. Suami Penggugat sebesar Rp 8.229.775.360,- (delapan milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil
  1. Biaya sewa tanah sebagaimana dalam Akta Sewa Menyewa No: 296 yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  2. Biaya pembangunan 6 (enam) unit villa di atas tanah sewa sebesar Rp 5.229.775.360,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
  • Kerugian Immateriil

Akibat dari perbuatan-perbuatan Para Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan Kerugian Imateriil berupa terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari serta terganggunya ketenangan dan kenyamanan hidup Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan materi/uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);

  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 15 Mei 2019;
  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Kesepakatan Pemberhentian Kerjasama tertanggal 31 Oktober 2020;
  1. Menyatakan hukum putusan ini sebagai alas hak untuk mengeluarkan Para Tergugat dari Akta Sewa Menyewa Nomor: 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn dan mengalihkannya kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. John Stephen Drysdale;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Penggugat dan Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak