| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat merupakan bagian dari keturunan yang sah dari Mamiq Ninggrat dan berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Ninggrat
- Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa berupa tanah pekarangan dan berdiri Beberapa bangunan Rumah diatasnya merupakan hak milik yang sah dari almarhum Mamiq Ninggrat yang terletak di Karang Taliwang, Lingkungan Ganti, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah seluas + 2.252 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Gang, Tanah Jumahir
- Selatan : Tanah Haji Husni, Tanah Lalu Azhar
- Timur : Tanah Hasan, Tanah Haji Atiun
- Barat : Saluran Air
- Menyatakan hukum surat jual beli tanah sawah tertanggal 3 September tahun 1984 antara HAJI UMAR selaku Penjual dan MAMIQ NINGGRAT selaku pembeli adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Perbuatan dari tergugat 1 yang menguasai, mengerjakan, mempertahankan dan mensertifikatkan tanah obyek sengketa dan Bahkan Menjual sebagian tanah obyek sengketa Kepada Tergugat 2,3,4,5, dan 6 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari semua ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Ninggrat termasuk juga penggugat merupakan Perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat 2,3,4,5, dan 6 yang tetap menguasai dan mempertahankan tanah obyek sengketa serta tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada ahli waris yang sah dan berhak atas harta Peninggalan dari almarhum Mamiq Ninggrat merupakan Perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik dan surat – surat lainya atas nama Para Tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari Mamiq Ninggrat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku keturunan yang sah dan berhak atas harta harta peninggalan almarhum Mamiq Ninggrat, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Moril Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya yang saat ini menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar semua bangunan rumah dan segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |