Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Pya SYUKUR JAYADI, SH RETIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2/III/RES.1.6/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYUKUR JAYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di areal persawahan milik saudara HERI yang berada di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, dengan pelapor an. SUPARMAN lahir di Burhana, tanggal, 31 - 12- 1969, umur 55 tahun, Islam, Sasak, Indonesia, Pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terahir SMP Tamat,  Alamat : Dusun Burhana, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, KTP : 5202023112690289 dan tersangka an. RETIAH, lahir di Burhana, tanggal 1 Juli 1967, usia  tahun, agama islam, kelamin laki-laki, pekerjaan petani, kebangsaan Indonesia, alamat : Dusun Burhane, Ds. Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, yang mana penganiayaan tersebut terjadi barawal dari tersangka RETIAH melihat ada bekas orang menyabit rumput di pematang sawah yang berbatasan dengan sawah milik tersangka, karena melihat ada SUPARMAN di sekitar tempat tersebut lalu tersangka menanyakan tentang siapa yang menyabit rumput tersebut, karena  dijawab “ saya “ oleh SUPARMAN sehingga saat itu juga tersangka RETIAH emosi dan langsung turun ke tengah sawah mendekati posisi SUPARMAN yang sedang menanam bibit padi, yang mana saat itu tersangka RETIAH dalam posisi memegang sabit besar ( dalam bahasa  sasak “ batek awis “ yang biasa dipakai untuk menarik dahan pohon turi sebagai pakan ternak kambing ) dengan tangan kanannya lalu menarik kerah baju SUPARMAN menggunakan tangan kiri sampai SUPARMAN jatuh duduk dan di saat itulah SUPARMAN bangun lalu mengadakan perlawanan dengan cara memegang pergelangan tangan kanan tersangka RETIAH agar sabit besar tidak bisa digunakan untuk menyerang dirinya, sehingga posisi keduanya hampir mirip saling rangkul dan kemudian datang saksi MANAH dan DEDI IRAWAN melarai keduanya, setelah itu tersangka RETIAH melanjutkan mengambil pakan kambingnya sedangkan SUPARMAN pulang ke rumah dan sampai di rumah baru mengetahui kalau punggungnya ada beberapa titik luka gores yang menurutnya disebabkan oleh gagang sabit besar yang di pegang oleh tersangka RETIAH.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya